LINTAS KALIMANTAN | Polres Kapuas – IR (35), warga Desa Aruk Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. ditangkap Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas Polda Kalteng atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Aruk. Jumat (2/6/2023) pukuk 15.30 WIB Kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M. mengatakan, “Dari tangan IR Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram, 1buah plastik klip kecil kosong, 1 buah rokok merk sampoerna mild warna hijau, dan 1 unit handphone merk oppo A77S warna hitam,” ungkap Subandi. Sabtu (3/6/2023) pagi.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/rls/hms/Sgn/red).