LINTAS KALIMANTAN | Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku MZ yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama 5 hari buron,
Polisi berhasil menangkap pelaku di kampung asalnya, tepatnya di Jalan Poros Anjir – Kalampai, Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis malam, 1 Juni 2023.
Pelaku MZ sebelumnya telah dilaporkan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Ia merampas kunci kontak serta sepeda motor korban, Mirna, seorang wanita berusia 32 tahun yang beralamat di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Vario warna merah yang telah diubah menjadi warna Biru Silver juga berhasil di amankan .
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudy mengungkapkan bahwa kejadian curas tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan sebuah barak di Jalan KP Tendean, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Saat itu, korban Mirna sedang mengantarkan temannya bernama Ayu pulang ke kosannya , Setelah tiba di kos Mirna hendak pergi ke pasar Sari Mulia setelah memarkirkan motornya. Tiba-tiba, pelaku MZ datang dan merebut kunci motor dari korban.
Korban berusaha merebut kembali kunci motor, namun pelaku langsung menendang korban di pinggang sebelah kanan sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dan dengan cepat Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk 1 BPKB sepeda motor merek Honda Vario warna Merah KH 4668 BU, dan 1 sepeda motor Honda Vario warna merah yang telah diubah menjadi warna Biru Silver dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dirusak.
Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku MZ, atau juga dikenal sebagai MZ alias U, merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian Kelotok dan divonis 8 bulan.
“Pelaku MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim. */rls/Sgn/red).