LINTAS KALIMANTAN| Personel Polsek Timpah telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Jaga Nyaring Desa Timpah Kec. Timpah Kabupaten Kapuas , Kamis 1 Juni 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H. membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (42) dan inisial GR (39) pekerjaan petani yang merupakan warga Jl. Jaga Nyaring Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng ,” tutur Kapolsek pada Jumat (2/6/2023) pagi.
Sugeng menjelaskan, petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram, satu unit gawai merk Realme warna abu-abu yang berhasil diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kapolsek menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolsek diakhir pembicaraan. (*/rls/hms/Sgn/red).