LINTAS KALIMANTAN | Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini.
Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut, Kamis (1/6/2023) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial YS (36),” ungkapnya.
“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 15,24 gram,” ujarnya.
Diterangkannya, jika 27 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Riau nomor 67 Rt. 002 Rw 023 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Ke 27 paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamar YS,” paparnya.
“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya.(*/rls/hms/fdl/red)