Oknum Kades Danau Pantau Selewengkan DANA DESA Ratusan Juta Rupiah Di Tangkap Resmob Polres Kapuas 

- Reporter

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Petugas kepolisian gabungan menangkap pria berinisial MAN (55 tahun), oknum Kepala Desa (Kades) Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. MAN diamankan atas laporan penyelewengan dana desa dengan taksiran kerugian Negara senilai Rp 191.066.070,-.

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto STK SIK, Senin (29/5/2023) membenarkan penangkapan oknum Kades Danau Pantau itu.

Dijelaskan Iyudi, proses pengamanan tersangka dilakukan pada Sabtu (27/5/2023) sekitar 21.00 WIB malam, di lokasi penambangan Miman, Desa Danau Pantau. Penangkapan ini melibatkan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas, dan Unit Reskrim Polsek Timpah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim kepolisian gabungan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimatan Tengah Tahun Anggaran 2021,” jelas Kasatreskrim.

Iyudi melanjutkan, dasar penangkapan antara lain,

Surat Perintah Nomor: Sprin/111/ IV /RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 April 2023, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomar 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Polisi Nomor: LP/A/122/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIMPOLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 22 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/64/VIII/RES.3.3./2022/Reskrim tanggal 22 Agustus.

Berdasarkan keterangan para saksi, modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada kurun waktu Januari hingga Desember 2021. Tersangka yang merupakan Kades Danau Pantau saat itu merupakan penanggung jawab pengelolaan Dana Desa.

Tersangka telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA 2021 sebesar Rp 306.801.600,- yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau.

Namun faktanya, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.

Kasatreskrim merinci, pada periode 18 Maret 2021 hingga 18 Mei 2021 telah masuk anggaran Dana Desa Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan tersangka.

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I, di antaranya, bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, insentif guru PAUD 4 orang, pengadaan buku bacaan desa, pemberian makanan tambahan balita, bantuan operasional kegiatan Posyandu, bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk 105 kepala keluarga.

Fakta di lapangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen oleh tersangka, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 191.066.070,-.

“Tindakan kepolisian, melakukan mengamankan tersangka dan barang bukti dan telah diserahkan ke Unit Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tandas Iyudi. (*/rls/Sgn/red)

 

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page