Penuhi Panggilan Hati Nurani, Kejari Pulpis Laksanakan Restoratif Justice 

- Reporter

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani, itulah yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

Begitu pula jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melalui penanganan perkara dengan memperhatikan hati nurani telah merealisasikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyanbudi,S.H.,M.H , (Kamis 25 Mei 2023).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Priyambudi,S.H.,M.H menegaskan, penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor Print-01/ O.2.23/Eoh.2/2023 tanggal 12 Mei 2023 setelah sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2023 melalui ekspose secara virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM Agnes Triani, SH., MH.

 

Perkara atas nama tersangka LS ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice, yaitu:

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

Telah ada perdamaian antara tersangka LS dan korban.

 

Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah berawal dari Tersangka LS melihat korban atas nama BAHARI dan Sdri. CINTA sedang berpacaran, selanjutnya Tersangka mendekati Sdr.BAHARI dan sdri.CINTA serta mengatakan “SEDANG APA DISINI?” dan dijawab Sdri CINTA, “NGAPAIN GANGGUIN ORANG PACARAN”.

 

Mendengar perkataan tersebut, tersangka emosi dan langsung memukul Sdr. BAHARI menggunakan 1 (satu) buah kayu galam yang ada disitu ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kanan dan menyebabkan kepala Sdr. BAHARI terluka dan berdarah.

 

” Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut dari hasil proses perdamaian antara tersangka LS dengan korban yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023″ Ungkap Kajari.

 

” Selanjutnya, setelah dilakukan Perdamaian diikuti dengan adanya ritual adat “TAMPUNG TAWAR” yang merupakan kearifan lokal di wilayah tempat tinggal keluarga tersangka dan korban,Dengan adanya prosesi adat tersebut diharapkan akan meredam amarah, dendam,dan sakit hati akan hilang atau tawar di dalam hati orang yang bertikai” Lanjutnya.

 

Kajari menambahkan,Keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum selalu berupaya bertindak selaku fasilitator dan mediator agar para pihak dapat duduk bersama secara damai dalam kerangka musyawarah kekeluargaan sejalan dengan kearifan lokal dalam upaya mewujudkan keadilan.

 

Selanjutnya yang menjadi pertimbangan dalam memberi keadilan berdasarkan hati nurani tersebut mengingat tersangka yang merupakan ayah dari 3 orang anak dan juga istri yang sudah meninggal dunia serta tersangka juga menyesali perbuatannya. Di lain sisi, korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka LS sudah ikhlas memaafkan tersangka.

Atas penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice tersebut, tersangka bersama pihak keluarga mengucapkan syukur, dan pihak korban juga menyambut dengan senang hati karena para pihak menyadari bahwa dengan adanya kejadian tersebut dapat menyatukan dua keluarga yang selama telah lama renggang.(*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page