LINTAS KALIMANTAN | Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arm Yoga Permana saat press conference bersama Kapolres Kobar, mengatakan bahwa terkait penangkapan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT UAI. Dalam hal ini adalah proses panjang dari awal penanganan kasus sengketa lahan antara sekelompok masyarakat Desa Baboal Baboti dengan PT UAI.
Dari mediasi yang dilakukan bersama Pemda dan terus peningkatan komunikasi dilapangan oleh Polsek, Koramil, Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu sudah dilaksanakan.
“Namun ada ketidakpuasan oknum masyarakat yang tidak bisa dipenuhi sehingga diduga melanggar aturan hukum. Padahal sudah disesuaikan dengan prosedur aturan yang kita tegakkan dengan menyampaikan data dan kita upayakan mediasi terakhir,” kata Dandim 1014/Pbun Letkol Arm Yoga Permana, Selasa 23 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dandim 1014/Pbun mengungkapkan bahwa dalam hal ini, penegakan hukum itu merupakan jalan terakhir. Yang mana sebelumnya sinergitas pihaknya dalam penanganan kasus ini dengan mengupayakan jalan lain.
“Pihak Perusahaan kejadian kemaren itu dengan kalkulasi kerugian yang terus berlanjut dan pihaknya tidak harus seperti itu. Karena dengan aturan Undang – Undang bahwa ijin mereka yang ada itu, sudah mendapat hak untuk mengelolanya,” ungkap Letkol Arm Yoga Permana.
Lanjutnya, maka sesuai prosedur meminta bantuan kepada Polri. Kemudian terjadi pembongkaran tenda dan pengrusakan aset negara berupa kendaraan serta mencoba melakukan penyerangan dan penganiyaan anggota Polisi.
“Hal ini merupakan kejadian yang sangat disayangkan. Dalam tindakan ini Kodim1014 mendukung opsi yang dilaksanakan oleh Polres Kobar,” jelas Letkol Arm Yoga Permana.
Dandim 1014 berharap, hal ini menjadi pelajaran yang lain. Di jaman saat ini kita hidup dalam peraturan Undang – Undang yang berlaku.
“Jadi tidak boleh memaksakan kehendak diluar ketentuan,” kata Letkol Arm Yoga Permana.
Selain itu, Dandim 1014/Pbun mengimbau kepada masyarakat di desa untuk tidak terprovokasi. Dan juga terkait proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penegak hukum.
“Silahkan diawasi dan mengikuti namun memberikan keleluasaan bagi penegak hukum, hal ini pastinya tidak mungkin hak-hak warga dizalimi,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)