Polres Kobar Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di PT. UAI 

- Reporter

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sekelompok oknum masyarakat diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Dan juga mencoba merampas senjata petugas. Terus melakukan pengrusakan alat transportasi dari anggota Polri yang sedang bertugas untuk pengamanan. Dalam hal ini Polres Kobar menangkap para pelaku dengan tersangka AS, ON, HIT, SUR.

Kejadian di depan Barakan Divisi I dan II Sahara Estate PT. Usaha Agro Indonesia, Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng, Minggu 21 Mei 2023 Skj 09.15 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Dandim 1014/Pbun dan Asisten 1 Setda Kobar dalam press conference mengatakan bahwa sebelumnya terjadi permasalahan sengketa lahan antara PT UAI dengan sejumlah masyarakat Desa Baboal Baboti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi setelah kurang lebih 7 bulan PT UAI tidak melakukan aktifitasnya akan melakukan operasional dengan meminta bantuan pengamanan kepada Polda Kalimantan Tengah termasuk kami di dalamnya. PT UAI ini mempersiapkan tenda di Divisi Sahara Estate tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, di Aula Satya Haprabu, Selasa 23 Mei 2023.

Lanjut Kapolres sampaikan, berjalan waktu 1 hari dipasang tenda tersebut datanglah sejumlah oknum masyarakat  ke TKP dengan meminta tenda ini untuk dibongkar. Dari sekelompok masyarakat tersebut menyebutkan harus meminta ijin dulu kepada pihaknya untuk pemasangan tenda.

“Karena sejumlah oknum masyarakat ini merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak perusahaan dan pengamanan saat itu akhirnya mereka membongkar tenda tersebut,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Selanjutnya mereka juga menghentikan kendaraan yang dibawa anggota pengamanan Brimob yang selama ini ditugaskan pengamanan di Perusahaan PT Sampoerna Group. Langsung oknum masyarakat ini melakukan penyerangan terhadap anggota pihaknya, kemudian sempat dilerai oleh masyarakat. Kemudian oknum masyarakat ini terus melakukan pengrusakan kendaraan yang dibawa anggota tersebut.

“Setelah melakukan pengrusakan kendaraan anggota kami dan tenda tersebut dibawa ke desa. Kami terus melakukan identifikasi pelakunya kurang dari 24 jam penyelidikan, pihak kami dapat melakukan upaya paksa atau penangkapan para pelaku,” imbuh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya tersangka AS berperan mengarahkan, untuk melakukan pembongkaran tenda dan memasukkan barang-barang yang diambil, kedalam pickup. Melakukan penyiraman tenda menggunakan bahan bakar pertalite. Dan juga melakukan pengrusakan mobil yang dibawa oleh anggota pengamanan dari Brimob.

Untuk tersangka ON peranannya mengawasi pada saat dilakukan pembongkaran dan mengarahkan untuk memasukkan barang barang yang diambil kedalam pickup.

“Sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu, tersangka HIT dengan peran membongkar tenda serta melipatnya dan memasukkanya kedalam pickup. Dan tersangka SUR dalam perannya mengawasi pada saat dilakukan pembongkaran serta melepas tali pengikat tenda dan mengarahkan untuk memasukkan barang barang yang diambil, kedalam pickup,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menjelaskan sebanyak 5 tenda dibongkar dan dibawa oleh para pelaku dan oknum masyarakat yang turut serta dalam aksi tersebut.

“Selain itu oknum masyarakat juga membawa 79 tempat tidur lipat, kompor gas dan genset tanpa izin. Akibat aksi massa tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 71.434.000,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan penanganan kasus hukum yang menjerat para pelaku tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page