TAK SEMPAT LARI..!!? Seorang Pengedar Sabu di Jalan PT PAMA-TOP di Ringkus Polisi

- Reporter

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU DAN BARBUK | TN alias Rudi (38) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

PELAKU DAN BARBUK | TN alias Rudi (38) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pekerja kayu asal Muara Lahei, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara, TN alias Rudi (38) diringkus polisi, karena menjual sabu di Jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Rudi ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung tepatnya di jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7 pelaku sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Desa Paring Lahung di jalan Houlilng PT PAMA/TOP, Km 7. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang disaksikan Ketua Rt setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dapur di bawah kulkas di dalam dompet kecil bertuliskan Surabaya warna orange milik pelaku,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo Senin 22 Mei 2023.

Dikatakan Kasat Narkoba pelaku ini beralamat di Muara Lahei, kerja kayu di Kecamatan Montallat. “Kami dapat informasi, dia sering transaksi sabu di sekitar Paring Lahung. Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh aparat Polsek Montallat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo.

Barbuk sabu dikemas dalam 12 paket plastik. Barbuk tersebut hendak diedarkan oleh pelaku kepada para pelanggannya. “Polsek yang ungkap, diserahkan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Narkoba.

Rudi dikenakan pelanggaran Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai dengan 20 tahun. (*/rls/rif/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB