TAK SEMPAT LARI..!!? Seorang Pengedar Sabu di Jalan PT PAMA-TOP di Ringkus Polisi

- Reporter

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU DAN BARBUK | TN alias Rudi (38) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

PELAKU DAN BARBUK | TN alias Rudi (38) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pekerja kayu asal Muara Lahei, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara, TN alias Rudi (38) diringkus polisi, karena menjual sabu di Jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Rudi ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung tepatnya di jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7 pelaku sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Desa Paring Lahung di jalan Houlilng PT PAMA/TOP, Km 7. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang disaksikan Ketua Rt setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dapur di bawah kulkas di dalam dompet kecil bertuliskan Surabaya warna orange milik pelaku,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo Senin 22 Mei 2023.

Dikatakan Kasat Narkoba pelaku ini beralamat di Muara Lahei, kerja kayu di Kecamatan Montallat. “Kami dapat informasi, dia sering transaksi sabu di sekitar Paring Lahung. Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh aparat Polsek Montallat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo.

Barbuk sabu dikemas dalam 12 paket plastik. Barbuk tersebut hendak diedarkan oleh pelaku kepada para pelanggannya. “Polsek yang ungkap, diserahkan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Narkoba.

Rudi dikenakan pelanggaran Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai dengan 20 tahun. (*/rls/rif/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB