LINTAS KALIMANTAN | Seorang pekerja kayu asal Muara Lahei, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara, TN alias Rudi (38) diringkus polisi, karena menjual sabu di Jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Rudi ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung tepatnya di jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7 pelaku sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Desa Paring Lahung di jalan Houlilng PT PAMA/TOP, Km 7. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang disaksikan Ketua Rt setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dapur di bawah kulkas di dalam dompet kecil bertuliskan Surabaya warna orange milik pelaku,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo Senin 22 Mei 2023.
Dikatakan Kasat Narkoba pelaku ini beralamat di Muara Lahei, kerja kayu di Kecamatan Montallat. “Kami dapat informasi, dia sering transaksi sabu di sekitar Paring Lahung. Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh aparat Polsek Montallat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo.
Barbuk sabu dikemas dalam 12 paket plastik. Barbuk tersebut hendak diedarkan oleh pelaku kepada para pelanggannya. “Polsek yang ungkap, diserahkan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Narkoba.
Rudi dikenakan pelanggaran Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai dengan 20 tahun. (*/rls/rif/red).