LINTAS KALIMANTAN | Seorang Pria ketahuan menyimpan sabu dirumahnya. Yang diduga pelaku ini terindikasi dalam jual beli sabu karena saat penggeledahan juga ditemukan timbangan digital kecil dan pembungkus plastik klip berlabel harga.
Adanya informasi masyarakat Satreskrim Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Kumai melakukan penangkapan Tersangka Madi (35), di sebuah rumah, Jln. HM. Taher, Gang Darussalam, Rt 1, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumal, Kabupaten Kabar, Provinsi Kalteng, Kamis 11 Mei 2023 Skj 20.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan badan tersangka dan tempat tinggalnya. Dan sejumlah barang yang ditemukan ini disita pihaknya untuk dijadikan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat digeledah dipakaian tersangka personel menemukan 1 Handphone merk Vivo. Kemudian di sebuah ruangan kamar khusus ditemukan 1.22 Gram kristal putih diduga sabu. Yang mana sabu ini dibalut dengan tissue yang dimasukan kedalam paralon,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, 12 Mei 2023.
Lanjutnya menyampaikan setelah itu terus dilakukan penggeledah oleh pihaknya menemukan 2 buah timbangan merk CHQ. 2 buah sendok yang dari sedotan. 1 buah isolasi bening. 1 buah dompet warna abu-abu. 2 Pack Plastik klip, 1 alat isap lengkap dengan pipet kaca, 1 buah korek api warna merah.
Dan 5 buah plastik klip kosong yang ada angka harga penjualan ditemukan di lantai kamar kecil ruang kusus yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik tersangka.
“Tersangka Madi ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)