LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka Don (24) akan melakukan transaksi sabu. Terus personel melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Ernanto dalam Press Comprence menggatakan dengan adanya informasi tersebut pesonel menuju ke TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari, Selasa 02 Mei 2023 Sekitar Jam 11.40 WIB di Jalan Padat Karya II Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng. Petugas mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 12 Mei 2023.
Kemudian dia jelaskan pihaknya melakukan penggeledahan badan dan alat transportasi yang digunakan tersangka. Ada sejumlah barang bukti yang didapati saat penggeledahan.
“Saat penggeledahan di dalam jok sepeda motor terdapat 1 buah kotak minuman kemasan merk ABC yang berisikan 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 2,58 (Dua Koma Lima Puluh Delapan) gram yang terbungkus tissue. Di kantong celana sebelah kanan ada 1 Hand Phone merk Realme. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres menyampaikan dari hasil introgasi pihaknya bahwa tersangka membeli sabu dengan berat kotor 2, 58 gram. Yang diperoleh dari seseorang yang masih DPO. Barang haram tersebut untuk dijual – belikan. Dan saat Press Comprence tersangka mengakui mendapatkan hasil Rp.200.000 setiap transaksi, dalam transaksi ketiga ini baru ketahuan petugas.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancanam hukuman Minimal 5 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)