LINTAS KALIMANTAN | Seorang duda yang bertempat tinggal di salah satu Perusahaan Perkebunan di Kotawaringin Barat, tega mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Tersangka Slmt melakukan perbuatan bejatnya ketahuan ibu korban saat korban berada di warung pelaku tersebut. Yang mana tersangka Slmt merupakan tetangga korban di salah satu perumahan karyawan perkebunan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Atas laporan ibu dari korban. Kejadian pada Kamis 11 Mei 2023 Jam 21.30 WIB di Perumahan Karyawan salah satu perusahaan perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terungkapnya tersangka mencabuli, berawal dari ibu korban menyuruh bocah tersebut membeli barang ke tempat pelaku yang memiliki warung. Karena lama menunggu ibu korban menyusul ke warung tersebut.
“Ketika melihat pintu warung tertutup, ibu korban langsung masuk ke dalam. Saat itu menemukan korban dan tersangka sedang memakai celana yang berada di dalam kamar. Kemudian korban dibawa pulang oleh ibunya. Sesampainya di rumah ibu korban memeriksa celana dalam korban melihat ada bekas cairan,” kata Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto.
Kemudian dia jelaskan, akibat kejadian ini korban mengalami trauma. Dan juga pihaknya mengamankan barang bukti antara lain, Satu celana dalam warna merah muda. Satu celana warna coklat. Satu kaos dalam warna putih.
“Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)