Ketahuan Cabuli Bocah, Saat Korban Belanja di Warung Tersangka

- Reporter

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang duda yang bertempat tinggal di salah satu Perusahaan Perkebunan di Kotawaringin Barat, tega mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Tersangka Slmt melakukan perbuatan bejatnya ketahuan ibu korban saat korban berada di warung pelaku tersebut. Yang mana tersangka Slmt merupakan tetangga korban di salah satu perumahan karyawan perkebunan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Atas laporan ibu dari korban. Kejadian pada Kamis 11 Mei 2023 Jam 21.30 WIB di Perumahan Karyawan salah satu perusahaan perkebunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya tersangka mencabuli, berawal dari ibu korban menyuruh bocah tersebut membeli barang ke tempat pelaku yang memiliki warung. Karena lama menunggu ibu korban menyusul ke warung tersebut.

“Ketika melihat pintu warung tertutup,  ibu korban langsung masuk ke dalam. Saat itu menemukan korban dan tersangka sedang memakai celana yang berada di dalam kamar. Kemudian korban dibawa pulang oleh ibunya. Sesampainya di rumah ibu korban memeriksa celana dalam korban melihat ada bekas cairan,” kata Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto.

Kemudian dia jelaskan, akibat kejadian ini korban mengalami trauma. Dan juga pihaknya mengamankan barang bukti antara lain, Satu celana dalam warna merah muda. Satu celana warna coklat. Satu kaos dalam warna putih.

“Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page