Pasutri Tersangka Curanmor Dengan Barang Bukti 13 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Her dan Ar diduga melakukan pencurian sepeda motor yang beraksi di Wilayah Kotawaringin Barat. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Waktu kejadian dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Mei 2023. Kedua tersangka melakukan operasi  dari jam 18.30 WIB sampai dengan Jam 22.00 WIB. Yang mana pada saat itu kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya tanpa adanya pengawasan.

Foto Barang Bukti Sepeda Motor dan Tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) saat Press Comprence di Polres Kobar, Jumat 12 Mei 2023. Lintas Kalimantan

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan dalam Press Comprence bahwa pihaknya telah mengamankan kedua Pasutri. Lantaran diduga melakukan pencurian 13 unit sepeda motor. Dan juga dijelaskan terkait pelaku dalam menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka dengan melakukan mapping lokasi, terkait sasaran motor yang diduga dicuri tersebut. Tentu dalam hal ini posisi  motor tidak dalam penjagaan parkir, tidak ada CCTV, dan jauh dari pihak keamanan sehingga tersangka dengan mudah melakukan aksinya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 12 Mei 2023.

Diungkapkan dalam aksinya Her berboncengan dengan Ar ke lokasi target. Kemudian memastikan situasi sekitar motor jauh dari pemiliknya dan tidak ada penjagaan.

“Setelah memastikan target dapat dieksekusi, istrinya Ar meninggalkan tempat tersebut langsung menuju rumah dan menunggu Her kembali. Sedangkan tersangka Her dengan menggunakan kunci Y menyalakan motor korban dan juga langsung membawa motor ini ke tempatnya,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian dia jelaskan bahwa
untuk mengelabui agar motor tersebut tidak dikenali lagi dengan merubah warna motor dan menghilangkan no rangka dan mesin.

“Agar petugas dan masyarakat tidak mengenali motor para korban, tersangka Her merubah warna dan menghapus dengan kikir no rangka dan mesin motor. Kemudian menjualnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni, satu buah kunci berbentuk Y. Dua buah mata kunci yang berbentuk runcing dengan panjang 8 cm. Satu buah kikir. Empat unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoppy. Tiga unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat. Dua unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario. Dua unit kendaraan jenis Honda CRF. Satu unit kendaraan bermotor jenis Honda CB 150 Versa dan  Satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio.

“Kami terus melakukan penyelidikan atas kasus curanmor ini dan akan kami kembangkan lagi. Untuk saat ini berdasarkan barang bukti motor yang kita sita sudah sinkron dengan angka laporan kehilangan di Polsek. Dan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 ancaman penjara 9 tahun,” kata Bayu Wicaksono.

Kemudian pihaknya mengembangkan kasus tersebut, dengan menangkap 2 orang penadah berinisial AS dan MY yang berada di Kecamatan Kumai.

“Keduanya tersangka ini disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB