Pasutri Tersangka Curanmor Dengan Barang Bukti 13 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Her dan Ar diduga melakukan pencurian sepeda motor yang beraksi di Wilayah Kotawaringin Barat. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Waktu kejadian dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Mei 2023. Kedua tersangka melakukan operasi  dari jam 18.30 WIB sampai dengan Jam 22.00 WIB. Yang mana pada saat itu kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya tanpa adanya pengawasan.

Foto Barang Bukti Sepeda Motor dan Tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) saat Press Comprence di Polres Kobar, Jumat 12 Mei 2023. Lintas Kalimantan

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan dalam Press Comprence bahwa pihaknya telah mengamankan kedua Pasutri. Lantaran diduga melakukan pencurian 13 unit sepeda motor. Dan juga dijelaskan terkait pelaku dalam menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka dengan melakukan mapping lokasi, terkait sasaran motor yang diduga dicuri tersebut. Tentu dalam hal ini posisi  motor tidak dalam penjagaan parkir, tidak ada CCTV, dan jauh dari pihak keamanan sehingga tersangka dengan mudah melakukan aksinya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 12 Mei 2023.

Diungkapkan dalam aksinya Her berboncengan dengan Ar ke lokasi target. Kemudian memastikan situasi sekitar motor jauh dari pemiliknya dan tidak ada penjagaan.

“Setelah memastikan target dapat dieksekusi, istrinya Ar meninggalkan tempat tersebut langsung menuju rumah dan menunggu Her kembali. Sedangkan tersangka Her dengan menggunakan kunci Y menyalakan motor korban dan juga langsung membawa motor ini ke tempatnya,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian dia jelaskan bahwa
untuk mengelabui agar motor tersebut tidak dikenali lagi dengan merubah warna motor dan menghilangkan no rangka dan mesin.

“Agar petugas dan masyarakat tidak mengenali motor para korban, tersangka Her merubah warna dan menghapus dengan kikir no rangka dan mesin motor. Kemudian menjualnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni, satu buah kunci berbentuk Y. Dua buah mata kunci yang berbentuk runcing dengan panjang 8 cm. Satu buah kikir. Empat unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoppy. Tiga unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat. Dua unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario. Dua unit kendaraan jenis Honda CRF. Satu unit kendaraan bermotor jenis Honda CB 150 Versa dan  Satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio.

“Kami terus melakukan penyelidikan atas kasus curanmor ini dan akan kami kembangkan lagi. Untuk saat ini berdasarkan barang bukti motor yang kita sita sudah sinkron dengan angka laporan kehilangan di Polsek. Dan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 ancaman penjara 9 tahun,” kata Bayu Wicaksono.

Kemudian pihaknya mengembangkan kasus tersebut, dengan menangkap 2 orang penadah berinisial AS dan MY yang berada di Kecamatan Kumai.

“Keduanya tersangka ini disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page