Diduga Paman Bejat Setubuhi Keponakan di Bawah Umur 

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria diduga bermoral bejat menyetubuhi anak di bawah umur. Dengan mengimingkan handpone dan mengancam bocah tersebut agar perbuatannya tidak diberitahukan kesiapapun.

Tersangka HM (47) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Terus ketagihan melakukan perbuatan terkutuk tersebut hingga berulangkali.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat Press Comprence mengatakan bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 06 April 2023 Sekitar Jam 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya ketika korban baru pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam rumah tanpa mengunci pintu rumahnya lalu tiduran di dalam kamar. Pada jam 12.30 betapa kagetnya korban ketika  terbangun dari tidurnya tersangka HM disamping korban hingga tersangka tega melakukan hubungan yang layaknya suami istri tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 12 Mei 2023.

Kemudian usai melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, tersangka ini memberikan ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain.

“Sebelumnya tersangka kepada korban mengiming – imingi akan membelikan HP. Dan juga tersangka bahkan mengancam korban akan dibunuh jika lapor ke orang lain,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Ketika Press Comprence tersangka mengakui bahwa melakukan perbuatanya karena hilaf. Namun pada kenyataannya melakukan perbuatan bejatnya berulangkali.

“Dari hasil introgasi penyidik bahhwa pengakuan tersangka, dia telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 7 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, satu baju lengan panjang warna ungu, celana panjang hitam putih, bra warna hitam dan celana dalam warna ungu.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancamanan pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page