LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria diduga bermoral bejat menyetubuhi anak di bawah umur. Dengan mengimingkan handpone dan mengancam bocah tersebut agar perbuatannya tidak diberitahukan kesiapapun.
Tersangka HM (47) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Terus ketagihan melakukan perbuatan terkutuk tersebut hingga berulangkali.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat Press Comprence mengatakan bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 06 April 2023 Sekitar Jam 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya ketika korban baru pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam rumah tanpa mengunci pintu rumahnya lalu tiduran di dalam kamar. Pada jam 12.30 betapa kagetnya korban ketika terbangun dari tidurnya tersangka HM disamping korban hingga tersangka tega melakukan hubungan yang layaknya suami istri tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 12 Mei 2023.
Kemudian usai melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, tersangka ini memberikan ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain.
“Sebelumnya tersangka kepada korban mengiming – imingi akan membelikan HP. Dan juga tersangka bahkan mengancam korban akan dibunuh jika lapor ke orang lain,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Ketika Press Comprence tersangka mengakui bahwa melakukan perbuatanya karena hilaf. Namun pada kenyataannya melakukan perbuatan bejatnya berulangkali.
“Dari hasil introgasi penyidik bahhwa pengakuan tersangka, dia telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 7 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, satu baju lengan panjang warna ungu, celana panjang hitam putih, bra warna hitam dan celana dalam warna ungu.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancamanan pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)