Diduga Paman Bejat Setubuhi Keponakan di Bawah Umur 

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria diduga bermoral bejat menyetubuhi anak di bawah umur. Dengan mengimingkan handpone dan mengancam bocah tersebut agar perbuatannya tidak diberitahukan kesiapapun.

Tersangka HM (47) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Terus ketagihan melakukan perbuatan terkutuk tersebut hingga berulangkali.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat Press Comprence mengatakan bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 06 April 2023 Sekitar Jam 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya ketika korban baru pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam rumah tanpa mengunci pintu rumahnya lalu tiduran di dalam kamar. Pada jam 12.30 betapa kagetnya korban ketika  terbangun dari tidurnya tersangka HM disamping korban hingga tersangka tega melakukan hubungan yang layaknya suami istri tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 12 Mei 2023.

Kemudian usai melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, tersangka ini memberikan ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain.

“Sebelumnya tersangka kepada korban mengiming – imingi akan membelikan HP. Dan juga tersangka bahkan mengancam korban akan dibunuh jika lapor ke orang lain,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Ketika Press Comprence tersangka mengakui bahwa melakukan perbuatanya karena hilaf. Namun pada kenyataannya melakukan perbuatan bejatnya berulangkali.

“Dari hasil introgasi penyidik bahhwa pengakuan tersangka, dia telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 7 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, satu baju lengan panjang warna ungu, celana panjang hitam putih, bra warna hitam dan celana dalam warna ungu.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancamanan pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB