Diduga Dengan Cara Cabul Seorang Ayah Angkat Melepas Rindu

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria tega mencabuli korban yang masih di bawah umur. Merasa sebagai ayah angkat tersangka Ags berbuat yang tidak semestinya dilakukan.

Ketika pelaku Ags bertemu korban langsung melakukan pencabulan dengan alasan sebagai rasa melepaskan kerinduannya terhadap bocah tersebut dengan melebihi batas etika.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto dalam Press Comprence bahwa pelaku dilaporkan orang tua korban dan saat ini sudah diamankan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Sekitar Jam 17.00 WIB saat itu korban sedang sendirian dengan mengerjakan tugas di rumah, karena ibunya sedang bekerja. Lalu korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Ags yang menanyakan kabar korban.

“Terus mengatakan kepada korban bahwa dia kangen dan ingin memeluk dan menawari makan apa yang diinginkan korban. Kemudian korban menghubungi ibunya bahwa pelaku Ags mengajak makan dan ibunya mengijinkannya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 12 Mei 2023.

Kapolres mengungkapkan, selang beberapa waktu kemudian ketika korban sedang bermain Handphone di atas kasur. Tiba-tiba ada suara ketokan pintu dari luar rumah.

“Setelah korban membukakan pintu dan ternyata tersangka sudah datang dan langsung memeluk korban dan berkata kangen kepada korban,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Lanjutnya bahwa tersangka dengan memaksa korban yang diduga dengan melakukan perbuatan melampaui batas sehingga memenuhi perbuatan cabul.

“Korban berontak dari pelukan pelaku dan setelah lepas sambil mengatakan ‘Ayo Katanya Mau Cari Makan’ lalu tersangka keluar dan meninggalkan rumah korban,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian korban menghubungi ibunya melalui handphone sambil menangis dan dikatakan korban bahwasanya dia  tidak mau diajak pelaku.

“Karena korban merasa takut korban langsung mengambil motor dan pergi ke Taman Bundaran Pancasila sambil menunggu ibu korban pulang,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Satu buah sweater warna hitam. Satu buah celana panjang warna hitam.

“Pengenaan Pasal terhadap tersangka dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.  (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB