LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria tega mencabuli korban yang masih di bawah umur. Merasa sebagai ayah angkat tersangka Ags berbuat yang tidak semestinya dilakukan.
Ketika pelaku Ags bertemu korban langsung melakukan pencabulan dengan alasan sebagai rasa melepaskan kerinduannya terhadap bocah tersebut dengan melebihi batas etika.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto dalam Press Comprence bahwa pelaku dilaporkan orang tua korban dan saat ini sudah diamankan pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Sekitar Jam 17.00 WIB saat itu korban sedang sendirian dengan mengerjakan tugas di rumah, karena ibunya sedang bekerja. Lalu korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Ags yang menanyakan kabar korban.
“Terus mengatakan kepada korban bahwa dia kangen dan ingin memeluk dan menawari makan apa yang diinginkan korban. Kemudian korban menghubungi ibunya bahwa pelaku Ags mengajak makan dan ibunya mengijinkannya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 12 Mei 2023.
Kapolres mengungkapkan, selang beberapa waktu kemudian ketika korban sedang bermain Handphone di atas kasur. Tiba-tiba ada suara ketokan pintu dari luar rumah.
“Setelah korban membukakan pintu dan ternyata tersangka sudah datang dan langsung memeluk korban dan berkata kangen kepada korban,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjutnya bahwa tersangka dengan memaksa korban yang diduga dengan melakukan perbuatan melampaui batas sehingga memenuhi perbuatan cabul.
“Korban berontak dari pelukan pelaku dan setelah lepas sambil mengatakan ‘Ayo Katanya Mau Cari Makan’ lalu tersangka keluar dan meninggalkan rumah korban,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian korban menghubungi ibunya melalui handphone sambil menangis dan dikatakan korban bahwasanya dia tidak mau diajak pelaku.
“Karena korban merasa takut korban langsung mengambil motor dan pergi ke Taman Bundaran Pancasila sambil menunggu ibu korban pulang,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Satu buah sweater warna hitam. Satu buah celana panjang warna hitam.
“Pengenaan Pasal terhadap tersangka dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)