LINTAS KALIMANTAN| Seorang ayah yang menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Diduga pemicu kemarahan tersangka MS ini setelah beberapa bulan anaknya kabur dari rumahnya.
Kejadian di Barakan , JI. HM. Rafi’i Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Selasa 02 Mei 2023, Sekitar Jam 01.00 WIB.
Berawal dari tersangka RN yang sebagai menantu MS menemukan adik iparnya di sebuah barakan bersama seorang laki – laki bernama Afn. Diketahui Afn ini adalah pacar dari adik iparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan dalam Press Comprence bahwa tersangka RN melihat Afn sedang berduaan di barakan dengan adik iparnya. Ketika itu Feb (Korban Meninggal) sedang berada di tempat tersebut. Dan tiba-tiba datang tersangka RN langsung memukul Afn sebanyak 4 kali.
“Tersangka RN memukul Afn dengan tangan kosong sebanyak 3 kali yang mengenai bagian kepala, wajah. Dan 1 kali pukulan dengan menggunakan alat ger besi yang mengenai kepala bagian belakangnya. Dengan kejadian tersebut Afn mengalami luka robek di bagian kepala dan lebam di wajahnya,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Rabu 03 Mei 2023.
Kapolres jelaskan kejadian penganiyaan Afn oleh tersangka RN Sekitar Jam 00.30 WIB. Ketika itu tersangka RN menelpon mertuanya bahwa dia telah menemukan adik iparnya bersama Afn. Pada saat itu juga Afn sudah kabur dari barakan tersebut.
“Setelah mendapatkan telpon dari menantunya, tersangka MS langsung berangkat menuju tempat barakan tersebut Jam 01.00 WIB dini hari. Kemudian tersangka turun dari motor masuk kedalam barakan, dan langsung menusuk Feb (Korban Meninggal) yang dalam pikirannya bahwa itu adalah Afn,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Menurutnya, setelah itu tersangka MS menusuk Feb (Korban Meninggal) dengan sebuah keris langsung pergi meninggalkan barakan dan menuju pulang kerumah tersangka.
Dan juga yang memicu emosi tersangka MS ini, bahwa anaknya berpacaran dengan Afn sering mabuk – mabukan dan sudah cukup lama tidak pulang kerumahnya.
“Beberapa waktu kemudian tersangka MS menyerahkan diri di Kantor Polisi. Sedangkan tersangka RN diduga berusaha pergi ke Lamandau namun di perjalanan dapat diamankan Personel Satreskrim,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Lebih lanjut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya dari tersangka RN antara lain, Satu Buah Ger Besi. Dan dari tersangka MS Satu Buah Keris yang terbuat dari besi.
“Tersangka RN disangkakan Pasal
351 Ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman Pidana Penjara Dua Tahun Delapan Bulan”
“Sedangkan tersangka MS disangkakan Pasal 338 KUH Pidana. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Dengan ancaman Pidana Penjara selama 15 tahun Penjara. Subsider Pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (rls/rhd/red)