LINTAS KALIMANTAN| Ketua DPRD kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan bahwa rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara ini disampaikan ini untuk diketahui sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
“Besar harapan kami rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan dijadikan referensi dan sebagai bahan masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada satuan kerja perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Selain itu kata Hj Mery Rukaini untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara disampaikan kepada dinas instansi terkait di lingkup Pemkab Barito Utara.
Adapun catatan dan rekomendasi DPRD yang disampaikan Ketua DPRD Hj Mery Rukaini untuk Dinas Pertanian adalah pemanfaatan lahan tidur tidak tergarap, masih ada ketidaksesuaian data kepemilikan lahan inti dengan plasma antara perusahaan dan masyarakat dan ketetapan sarana dalam memberikan ternak.
Kemudian, masih belum maksimal dalam penggunaan alat mesin pertanian, lokasi dan jenis bantuan yang diberikan kepada petani berdasarkan pada hasil musrenbang dan besaran anggaran yang dialokasikan pada Dinas Pertanian serta adanya keterbatasan anggaran terhadap kegiatan pengembangan umbi umbian.
Selanjutnya, masih terdapat pembagian bibit yang tidak merata di lapangan, karena adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Hasil produksi pertanian yang masih perlu ditingkatkan.
Selanjutnya, masih minimnya minat generasi muda terhadap bidang pertanian. Penambahan ternak sapi untuk 4 kecamatan yaitu Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei.
Rekomendasi yang disampaikan yaitu agar memberikan bantuan kepada masyarakat untuk pemanfaatan lahan tidur atau tidak tergarap agar menjadi lahan-lahan produktif. Mengalokasikan anggaran untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan-lahan perkebunan milik perusahaan.
“Hal pengukuran ini untuk memastikan kecocokan antara jumlah lahan inti dengan plasma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melakukan manipulasi data karena telah mengurangi yang menjadi hak masyarakat,” kata Ketua DPRD Barito Utara.
Selanjutnya, dalam memberikan bantuan populasi ternak kepada kelompok penerima betul-betul harus sesuai dengan spesifikasi termasuk monitoring dalam evaluasi terhadap penerima. Disarankan agar aset-aset mesin pertanian yang ada dimanfaatkan secara optimal.
“Kami juga menyarankan agar lebih memperhatikan kebutuhan petani secara merata dan agar ditambahkan program pengembangan bibit tanaman porang dan tira,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Melakukan evaluasi kinerja pada bidang perkebunan dalam penyaluran bibit perkebunan, agar penyaluran bibit dilaksanakan menggunakan satu data antara pemerintah setempat dengan Dinas Pertanian.
Perlu melakukan penjajakan kerjasama dengan urusan lain seperti perdagangan, perindustrian dan UMKM untuk peningkatan kerjasama pemasaran produksi pertanian sekaligus mengurangi resiko penurunan harga produk panen.
Kemudian, untuk menjaga berkelanjutan penyediaan bahan kebutuhan pokok dan panen, regenarasi petani dipandang strategis sehingga perlu menciptakan program yang menarik bagi petani muda untuk menekuni usaha pertanian misalnya dengan integritas media sosial dan bidang lain seperti perdagangan/restoran, industri dan UKMK.
“Untuk penambahan ternak di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei agar dapat disediakan,” pungkasnya. (*/rls/rif/red).