Fantastis !!!! 5,2 Kilo Gram Sabu Dan 20 Biji Ekstasi Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kobar kali ini mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jumlahnya sangat fantastis di Wilayah Hukum Polres Kobar.

Dalam hal ini pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka 3 orang pria IRV (22), SF (36) dan NS (32) yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Serta 1 orang wanita WT (22).

Penangkapan ini dilakukan 2 tempat, TKP pertama di Kantor salah satu Agen Bus, Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu 26 April 2023, Skj 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu jam kemudian Personel Satresnarkoba Polres Kobar bergeser ke TKP 2 di salah satu Perumahan BTN, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa sebelumnya ada melakukan pertemuan dengan Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk membahas tentang pemberantasan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Kobar.

“Dari hasil pertemuan ini saya memerintahkan Kasatres Narkoba untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam hal ini telah berhasil mendapatkan informasi pada hari Rabu 26 April 2023 Skj 07.00 WIB akan terjadi transaksi menerima narkotika dalam jumlah besar di salah satu Expedisi Bus,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian Kapolres mengatakan bahwa Personel Satresnarkoba menuju ke TKP sesuai informasi yang didapatkan.

“Setelah mengetahui seseorang yang akan penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pada saat di TKP tersangka IRV (22) sudah mengambil paket tersebut ketika itu langsung diamankan petugas,” jelas AKBP Bayu Wicaksono, saat Press Comprence di Aula Bhayangkara, Polres Kobar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 02 Mei 2023.

Menurutnya, penggeledahan badan pakaian terhadap tersangkanya IRV oleh Personel Satresnarkoba menemukan kardus air mineral yang terbungkus karung bertuliskan nomor resi pengiriman.

“Personel kami membuka kardus yang dicurigai ini dengan berisikan kotak teh yang didalam berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.285,5 gram atau berat bersih 5.033,5 gram,” ungkap Kapolres Kobar.

Lanjut Kapolres jelaskan bahwa dari hasil introgasi terhadap IRV bahwa penerima barang haram ini seseorang yang berada di Perumahan BTN, Desa Batu Belaman.

“Dari pengakuan IRV bahwa sabu tersebut akan diserahkan ke tersangka wanita WT (22) yang berada di Perumahan BTN. Personel Satresnarkoba langsung ke TKP mengamankan tersangka WT dan tersangka SF (36) selaku pemasaran yang juga menanti paket yang dikirim tersebut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

AKBP Bayu Wicaksono terus menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan oleh petugas di rumah tersangka WT di hari yang sama Jam 08.00 WIB.

“Di rumah tersangka ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram atau berat bersih 1,83 gram. Dua plastik klip berisi pil wama kuning diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat kotor 10,45 gram atau berat bersih 10,05 gram,” terang Kapolres.

Foto saat Kapolres Kobar menanya para tersangka

Kapolres Kobar mengatakan bahwa proses jalur transaksi menerima dan menyerahkan narkotika. Berawal dari tersangka NS yang berstatus narapidana saat itu berada di Lapas Kelas IIB  Pangkalan Bun. Yang sebelumnya pihak Polres Kobar dan Lapas ada kerjasama terkait hal ini.

NS mendapat telpon dari DPO yang berada di Pontianak memberitahu bahwa paket sudah datang bisa diambil di Expedisi Bus. Dengan memberikan Nomor resi pengiriman. Setelah itu tersangka NS menghubungi tersangka WT memberitahukan bahwa paket sudah datang bisa diambil di Expedisi.

“Tersangka WT menghubungi SF untuk bersiap – siap menerima paket sabu yang diambil IRV, yang diarahkan ke pembeli sabu sesuai intruksi NS. Kemudian WT menyuruh IRV untuk mengambil paket sabu di Expedisi Bus hingga diamankan petugas,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan pihaknya saat di Expedisi Bus, diduga jenis sabu dengan berat kotor 5.285,5 gram atau berat bersih 5.033,5 gram. Dan saat dirumah tersangka WT diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram atau berat bersih 1,83 gram serta 20 biji diduga pil Ekstasi. Begitu juga sejumlah barang bukti alat komunikasi dan lainnya.

“Jenis narkoba yang diamankan ini senilai kurang lebih Rp. 6.500.000.000 (Enam Miliar 500 Juta Rupiah),” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Para tersangka tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan hukuman mati,” pungkasnya. (*/rls/Riduan Hd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page