Fantastis !!!! 5,2 Kilo Gram Sabu Dan 20 Biji Ekstasi Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kobar kali ini mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jumlahnya sangat fantastis di Wilayah Hukum Polres Kobar.

Dalam hal ini pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka 3 orang pria IRV (22), SF (36) dan NS (32) yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Serta 1 orang wanita WT (22).

Penangkapan ini dilakukan 2 tempat, TKP pertama di Kantor salah satu Agen Bus, Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu 26 April 2023, Skj 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu jam kemudian Personel Satresnarkoba Polres Kobar bergeser ke TKP 2 di salah satu Perumahan BTN, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa sebelumnya ada melakukan pertemuan dengan Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk membahas tentang pemberantasan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Kobar.

“Dari hasil pertemuan ini saya memerintahkan Kasatres Narkoba untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam hal ini telah berhasil mendapatkan informasi pada hari Rabu 26 April 2023 Skj 07.00 WIB akan terjadi transaksi menerima narkotika dalam jumlah besar di salah satu Expedisi Bus,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian Kapolres mengatakan bahwa Personel Satresnarkoba menuju ke TKP sesuai informasi yang didapatkan.

“Setelah mengetahui seseorang yang akan penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pada saat di TKP tersangka IRV (22) sudah mengambil paket tersebut ketika itu langsung diamankan petugas,” jelas AKBP Bayu Wicaksono, saat Press Comprence di Aula Bhayangkara, Polres Kobar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 02 Mei 2023.

Menurutnya, penggeledahan badan pakaian terhadap tersangkanya IRV oleh Personel Satresnarkoba menemukan kardus air mineral yang terbungkus karung bertuliskan nomor resi pengiriman.

“Personel kami membuka kardus yang dicurigai ini dengan berisikan kotak teh yang didalam berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.285,5 gram atau berat bersih 5.033,5 gram,” ungkap Kapolres Kobar.

Lanjut Kapolres jelaskan bahwa dari hasil introgasi terhadap IRV bahwa penerima barang haram ini seseorang yang berada di Perumahan BTN, Desa Batu Belaman.

“Dari pengakuan IRV bahwa sabu tersebut akan diserahkan ke tersangka wanita WT (22) yang berada di Perumahan BTN. Personel Satresnarkoba langsung ke TKP mengamankan tersangka WT dan tersangka SF (36) selaku pemasaran yang juga menanti paket yang dikirim tersebut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

AKBP Bayu Wicaksono terus menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan oleh petugas di rumah tersangka WT di hari yang sama Jam 08.00 WIB.

“Di rumah tersangka ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram atau berat bersih 1,83 gram. Dua plastik klip berisi pil wama kuning diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat kotor 10,45 gram atau berat bersih 10,05 gram,” terang Kapolres.

Foto saat Kapolres Kobar menanya para tersangka

Kapolres Kobar mengatakan bahwa proses jalur transaksi menerima dan menyerahkan narkotika. Berawal dari tersangka NS yang berstatus narapidana saat itu berada di Lapas Kelas IIB  Pangkalan Bun. Yang sebelumnya pihak Polres Kobar dan Lapas ada kerjasama terkait hal ini.

NS mendapat telpon dari DPO yang berada di Pontianak memberitahu bahwa paket sudah datang bisa diambil di Expedisi Bus. Dengan memberikan Nomor resi pengiriman. Setelah itu tersangka NS menghubungi tersangka WT memberitahukan bahwa paket sudah datang bisa diambil di Expedisi.

“Tersangka WT menghubungi SF untuk bersiap – siap menerima paket sabu yang diambil IRV, yang diarahkan ke pembeli sabu sesuai intruksi NS. Kemudian WT menyuruh IRV untuk mengambil paket sabu di Expedisi Bus hingga diamankan petugas,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan pihaknya saat di Expedisi Bus, diduga jenis sabu dengan berat kotor 5.285,5 gram atau berat bersih 5.033,5 gram. Dan saat dirumah tersangka WT diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram atau berat bersih 1,83 gram serta 20 biji diduga pil Ekstasi. Begitu juga sejumlah barang bukti alat komunikasi dan lainnya.

“Jenis narkoba yang diamankan ini senilai kurang lebih Rp. 6.500.000.000 (Enam Miliar 500 Juta Rupiah),” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Para tersangka tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan hukuman mati,” pungkasnya. (*/rls/Riduan Hd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB