LINTAS KALIMANTAN || Personel Polsek Mantangai Aipda Munawir dan Briptu Yoga Faisal melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Rungan jangan melakukan kegiatan penambangan karena juga Illegal mining menggunakan merkuri itu sangat membahayakan masyarakat di Wilayah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kamis 27 April 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan menjelaskan , bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.
Bhabinkamtibmas Polsek Rungan membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Mantangai atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”, tegas Kapolsek. (*/rls/Sgn/red).