LINTAS KALIMANTAN.CO – PALANGKA RAYA || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian (CURANMOR) yang terjadi di Kost Jl. Menteng XII RT. 06 RW. 08 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Bertempat di Aula Polsek Pahandut, Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar,S.H., memimpin langsung press release tersebut dan didampingi Penyidik reskrim Polsek Pahandut AIPDA Siswo Widodo serta sejumlah anggota Polsek Pahandut dan Rekan Media.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari saksi-saksi, Awalnya pelaku DH (44) mencari kunci dari sepeda motor tersebut di rumah pelaku namun tidak ketemu, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) bilah Obeng dan digunakan untuk membuka Box depan sepeda motor tersebut, dan setelah terbuka selanjutnya tersangka memutus kabel kontak dengan menggunakan gunting sehingga mesin sepeda motor tersebut bisa hidup, dan selanjutnya pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya,”ungkap Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar,S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Sejumlah barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO Z 125 CC warna Gold emas) tahun 2018 dengan nomor Polisi KH 6402 YE., 1 (satu) buah kunci sepeda motor palsu. Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Perkara Pasal 363 KUH PIDANA,”tutupnya. (*/rls/hms/red).