Ini 2 Raperda Yang Disepakati DPRD Kobar

- Reporter

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KOBAR – |Sebanyak 2 Raperda disepakati dan disetujui oleh DPRD Kobar. Yang semula diajukan 3 Raperda untuk menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna ke 6 masa sidang I Tahun 2023, Senin, 10 April 2023.

Dalam sidang berlangsung, semua fraksi menyampaikan proses pembahasan 3 Raperda sudah dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh perwakilan fraksi menyatakan sepakat 2 Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kobar, dan 1 Ranperda untuk ditunda dan dibahas pada masa Sidang II.

Usai rapat, Rusdi Gozali menuturkan penundaan pengesahan Raperda tentang ketenagakerjaan ini, karena pihaknya berharap bahwa Raperda tersebut ada keberpihakan pada tenagakerja lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita minta terhadap aspek teknisnya ini agar dimasukkan muatan lokal pada penerimaan pekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat agar berpihak pada pekerja lokal, itu yang kita minta perbaiki,” jelasnya.

Maksud DPRD Kobar mendorong dalam Raperda Ketenagakerjaan itu untuk lebih berpihak pada tenaga kerja lokal, yaitu misalnya ada pengusaha besar yang memiliki perusahaan, maka pekerjanya diharapkan sebagian besar dari lokal atau daerah asal.

“Tentu ini kita harapkan menjadi peluang bagi tenaga kerja kita, sehingga peluang kerja semakin luas, demi kesejahteraan masyarakat Kobar,” katanya.

Foto penandatanganan kesepakatan bersama

Dengan disepakatinya 2 Raperda tersebut, Pj. Bupati, Anang Dirjo mengapresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Kobar dalam menetapkan 2 peraturan daerah tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan, atas kerja sama yang baik selama pembahasan pembahasan rancangan peraturan daerah hingga mendapatkan persetujuan dan ditetapkan 2 peraturan daerah ini,” katanya.

Anang Dirjo menjelaskan terkait Raperda yang disetujui itu dalam rapat Paripurna ke – 6 masa sidang I tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menetapkan 2 buah rancangan peraturan daerah.

“Adapun 2 Raperda yang ditetapkan dan disetujui menjadi peraturan daerah tersebut yaitu, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, dan penyelenggaraan perpustakaan,” terangnya.

Pj. Bupati Kobar berharap dengan adanya 2 peraturan daerah ini, dapat menjadi pendoman di daerah dalam mengatur.

“Raperda ini mengatur untuk proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara profesional, dan penyelenggaraan perpustakaan dapat menjadi wahana mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan,” imbuhnya.

Dalam rapat ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan dihadiri Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, dan diikuti anggota DPRD Kobar, unsur Forkompimda serta jajaran Kepala SOPD. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB