LINTAS KALIMANTAN – KOBAR – |Sebanyak 2 Raperda disepakati dan disetujui oleh DPRD Kobar. Yang semula diajukan 3 Raperda untuk menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna ke 6 masa sidang I Tahun 2023, Senin, 10 April 2023.
Dalam sidang berlangsung, semua fraksi menyampaikan proses pembahasan 3 Raperda sudah dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh perwakilan fraksi menyatakan sepakat 2 Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kobar, dan 1 Ranperda untuk ditunda dan dibahas pada masa Sidang II.
Usai rapat, Rusdi Gozali menuturkan penundaan pengesahan Raperda tentang ketenagakerjaan ini, karena pihaknya berharap bahwa Raperda tersebut ada keberpihakan pada tenagakerja lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita minta terhadap aspek teknisnya ini agar dimasukkan muatan lokal pada penerimaan pekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat agar berpihak pada pekerja lokal, itu yang kita minta perbaiki,” jelasnya.
Maksud DPRD Kobar mendorong dalam Raperda Ketenagakerjaan itu untuk lebih berpihak pada tenaga kerja lokal, yaitu misalnya ada pengusaha besar yang memiliki perusahaan, maka pekerjanya diharapkan sebagian besar dari lokal atau daerah asal.
“Tentu ini kita harapkan menjadi peluang bagi tenaga kerja kita, sehingga peluang kerja semakin luas, demi kesejahteraan masyarakat Kobar,” katanya.
Dengan disepakatinya 2 Raperda tersebut, Pj. Bupati, Anang Dirjo mengapresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Kobar dalam menetapkan 2 peraturan daerah tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan, atas kerja sama yang baik selama pembahasan pembahasan rancangan peraturan daerah hingga mendapatkan persetujuan dan ditetapkan 2 peraturan daerah ini,” katanya.
Anang Dirjo menjelaskan terkait Raperda yang disetujui itu dalam rapat Paripurna ke – 6 masa sidang I tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menetapkan 2 buah rancangan peraturan daerah.
“Adapun 2 Raperda yang ditetapkan dan disetujui menjadi peraturan daerah tersebut yaitu, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, dan penyelenggaraan perpustakaan,” terangnya.
Pj. Bupati Kobar berharap dengan adanya 2 peraturan daerah ini, dapat menjadi pendoman di daerah dalam mengatur.
“Raperda ini mengatur untuk proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara profesional, dan penyelenggaraan perpustakaan dapat menjadi wahana mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan,” imbuhnya.
Dalam rapat ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan dihadiri Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, dan diikuti anggota DPRD Kobar, unsur Forkompimda serta jajaran Kepala SOPD. (*/rls/rhd/red)