Kadis Perkimtan : Proses Pendataan Pemilik Tanah 70 Persen, Jadi Tinggal Menunggu Waktu Tahapan Sebelum Pembayaran Pembebasan  Pelebaran Jalan

- Reporter

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT KOORDINASI | Kadis Perkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi, Camat Teweh Baru, Lurah Jingah dan Kepala Desa Hajak melakukan koordinasi terkait pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Nasional dari Kampus Politeknik Kelurahan Jingah menuju Simpang Bandara HM Sidik Desa Hajak.(*/foto:dok/Lurah Jingah/ist-LINTAS KALIMANTAN)

RAPAT KOORDINASI | Kadis Perkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi, Camat Teweh Baru, Lurah Jingah dan Kepala Desa Hajak melakukan koordinasi terkait pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Nasional dari Kampus Politeknik Kelurahan Jingah menuju Simpang Bandara HM Sidik Desa Hajak.(*/foto:dok/Lurah Jingah/ist-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN. CO |  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Disperkimtan Barut) H Fery Kusmiadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan pendataan kepada warga masyarakat para pemilik lahan di Kelurahan Jingah dan Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru yang akan dilakukan ganti rugi pelebaran jalan.

“Ada 8 (delapan) tahapan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut. Setelah data dikumpulkan, para pemilik lahan kita dikumpulkan, dan setelah itu pihak Dinas Perkim melakukan paparan,” kata Kadis Perkimtan H Fery Kusmiadi, Minggu 09 April 2023.

Adapun 8 tahapan itu pertama persiapan atau perekaman, kedua dilakukan sosialisasi, ketiga pendataan pemilik lahan, ke empat, Penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN, ke lima Konsultasi publik, ke enam Konsultan Jasa Pelayanan Publik (KJPP) ke tujuh hasil penetapan harga oleh KJPP dan ke delapan pembayaran harga lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, H Fery Kusmiadi menambahkan, terkait masalah harga atau nilai ganti rugi lahan milik warga tersebut dilakukan oleh tim independen dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Tim independen ini lah yang nantinya akan menilai harga ganti rugi milik warga yang akan di bebaskan untuk pelebaran jalan dari Simpang Kampus Politeknik menuju Bandara HM Sidik Desa Hajak sepanjang 6.150 meter,” kata H Fery Kusmiadi.

Menurut dia, dari hasil penilaian harga tanah oleh KJPP tersebut, ada warga yang keberatan atau tidak menerima dengan harga yang dikeluarkan tersebut bisa langsung ke pengadilan. Karena ini menyangkut dengan keuangan negara dalam pembayaran ganti rugi lahan.

Dijelaskannya, bidang tanah yang ada di lokasi pelebaran ada sebanyak 372 persil, yang sudah terkumpul sampai saat ini sebanyak 260 persil, dan sisanya masih dalam proses sebanyak 112 persil, dapat disimpulkan untuk pendataan sudah mencapai 70 persen.

H Fery Kusmiadi menambahkan bahwa kegiatan tersebut harus semua sudah clear sebelum masa jabatan Bupati Barito Utara H Nadalsyah berakhir pada bulan September 2023 akan datang.

“Target dari bapak Bupati Barito Utara H Nadalsyah pelebaran jalan ini sudah bisa dilaksanakan sebelum beliau habis masa jabatannya pada September 2023 akan datang,” kata mantan Kadis Perhubungan Barito Utara ini.

Pelaksnaan kegiatan pelebaran jalan nasional ini dari Kampus Politeknik Kelurahan Jingah sampai ke Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru ini dilaksanakan sejak awal tahun 2023 sepanjang 6.150 meter. Jalan Nasional tersebut dilebarkan menjadi 17 meter dengan 2 jalur dengan lebar setiap jalur sekitar 7-8 Meter.

Pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan Nasional ini sejak awal tahun 2023 yang mana Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara baru dijabat oleh H Fery Kusmiadi. (*/rls/rif/red)

Berita Lainnya

KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap
H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa
Kobar Sudah Siap Dan Memadai Sebagai Tuan Rumah Porprov 2026
Kapolsek Rakumpit Ikuti Musrenbang di Kelurahan Mungku Baru
Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Batu Bara dan Kayu Log Lewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Februari 2025 - 17:29 WIB

KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:31 WIB

H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:24 WIB

Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:14 WIB

Kobar Sudah Siap Dan Memadai Sebagai Tuan Rumah Porprov 2026

Senin, 3 Februari 2025 - 13:24 WIB

Kapolsek Rakumpit Ikuti Musrenbang di Kelurahan Mungku Baru

Jumat, 31 Januari 2025 - 00:58 WIB

Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Batu Bara dan Kayu Log Lewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:21 WIB

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page