Mantan Direktur RSUD Bengkayang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

- Reporter

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – BENGKAYANG | Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan surat menetapkan tersangka NOMOR : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023, pada tanggal 13 Januari 2023 a.n tersangka Inisial “PB”. Kamis 30 Maret 2023 Siang WIB.

“Selanjutnya, dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pemberian Insentif hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang Tahun Anggaran 2010.

Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-04.a/0.1.18/Fd.1./01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan hasil pemeriksaan Tim tehnis dan Auditor Inspektorat yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,telah ditetapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkayang Periode 2010 sebagai tersangka.

Selanjutnya Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka “PB” .

Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-/0.1.18/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Akibat perbuatan tersangka PB terdapat kerugian negara sebesar Rp. 924.466.199-, (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam puluh enam ribu seratus sembilan Puluh Sembilan Rupiah) perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP”,Tutup Tommy Kejari Bengkayang.(rls/Ra/red).

Berita Lainnya

Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur
Ditipu Polisi Gadungan di Tiktok Lalu Diajak Pacaran Online Dan VCS Kemudian Diancam Disebarkan, Karyawati di Sampit Curhat ke Cak Sam, Pelaku Diberi Peringatan Keras
Pegawai Lapas Kelas II Sampit Diduga Terlibat Penipuan Pemindahan Narapidana
Maraknya Judi Sabung Ayam Taji di Pelalangan, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Perampokan Brutal di Samarinda: Pelaku Masih Buron
Polres Kobar Amankan Pria Mengamuk Bawa Sajam
Mantan Ngancam Sebarkan Video Tak Senonoh Karena Tidak Mau Balikan, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat Virtual ke Cak Sam, Oknum Mahasiswa di Palangka Raya Dibina Dan Dimediasi
Mantan Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat ke Cak Sam
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 17 Februari 2025 - 04:27 WIB

Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur

Senin, 17 Februari 2025 - 04:24 WIB

Ditipu Polisi Gadungan di Tiktok Lalu Diajak Pacaran Online Dan VCS Kemudian Diancam Disebarkan, Karyawati di Sampit Curhat ke Cak Sam, Pelaku Diberi Peringatan Keras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:29 WIB

Pegawai Lapas Kelas II Sampit Diduga Terlibat Penipuan Pemindahan Narapidana

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:18 WIB

Maraknya Judi Sabung Ayam Taji di Pelalangan, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:06 WIB

Perampokan Brutal di Samarinda: Pelaku Masih Buron

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Kobar Amankan Pria Mengamuk Bawa Sajam

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:04 WIB

Mantan Ngancam Sebarkan Video Tak Senonoh Karena Tidak Mau Balikan, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat Virtual ke Cak Sam, Oknum Mahasiswa di Palangka Raya Dibina Dan Dimediasi

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:48 WIB

Mantan Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat ke Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Siaga Pelantikan, Kapolres Kobar Cek Kekuatan Personel

Senin, 17 Feb 2025 - 17:46 WIB

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Pimpin Acara Korp Rapot Masuk Satuan dan Purna Tugas

Senin, 17 Feb 2025 - 16:18 WIB

You cannot copy content of this page