LINTAS KALIMANTAN – JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S.Bahat berserta sang istri Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI.Selasa 28/3/2023.
Berdasarkan hasil pantauan dari awak media terlihat sejumlah orang menggunakan rompi khusus bertuliskan KPK yang didampingi beberapa anggota Kepolisian dipersenjatai lengkap sedang memasuki satu persatu ruangan yang ada pada Kantor Bupati Kapuas tersebut. yang berada di JL. Pemuda Km.5, Kecamatan Selamat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, saat ini KPK tengah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya sebagai tersangka terkait kasus korupsi dan suap dari beberapa pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK “Ali Fikri” mengatakan bahwa Ben Brahim dan isrti Ary Egahni telah memenuhi panggilan penyidik dari KPK pada , Dimana keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan bakal ditahan.
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” terang Ali. (*/rls/tim/red) .