LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – | | Satreskrim Polres berhasil menangkap tersangka begal motor. Yang mana pelaku Pj ini merampas motor korban di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru pada 3 Maret 2023.
Sebelum merampas sepeda motor Supra X 125 warna hitam yang dibawa korban, tersangka dengan melakukan pemukulan terlebih
dahulu.
“Tersangka merampas motor ini dengan cara menghajar korban terlebih dahulu,” kata Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, saat pers comprence, Kamis 16 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan motor yang dibawa korban ini milik pelapor, yang sebelumnya dipinjam Yunus (korban) pada 2 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, untuk membeli makanan. Namun keesokan harinya sekitar jam 07.00 WIB, Yunus kembali ke kontrakan diantar orang lain tanpa membawa motor yang dipinjamnya.
“Yunus memberitahukan kepada pelapor bahwa motor yang dipinjamnya itu dibegal oleh 3 orang yang tidak dikenal, di daerah pasar baru,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan saat Yunus berjalan ke arah pasar baru dan berhenti untuk menelphone temanya, namun pada saat itu tidak masuk. Tak lama kemudian ia melihat ada 3 orang diatas motor.
Lalu Yunus dengan mendorong sepeda motornya, mendekati ke 3 orang tersebut dan bertanya kepada mereka perihal ‘arah ke Bundaran Sampah lewat mana.’
“Tiba – tiba, kerah kaos Yunus ditarik oleh salah satu dari mereka yang mengakibatkannya jatuh bersama dengan sepeda motornya. Lalu ia berusaha berdiri untuk mengambil handphonenya yang terjatuh di aspal, namun ia ditendang dari arah belakang sehingga tersungkur,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Sambungnya, bahwa korban kembali berdiri dengan kerah baju dipegangi dan ditarik keatas dan membuatnya susah bernfas.
Yunus pun mencoba untuk melepaskannya dengan meronta dan berhasil, lalu lari menyelamatkan diri menuju arah pasar dan bersembunyi di bawah meja orang berjualan pisang, sampai dengan pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Setelah itu, barulah ia memberanikan diri untuk keluar dan menuju ke lokasi kejadian, dengan maksud untuk mengecek barang-barang miliknya dan sepeda motor yang dipinjam dari temannya, namun sudah tidak ada,” terang Kapolres.
Kemudian dia duduk disekitaran lokasi kejadian kemudian, dan didatangi warga, dan kemudian diantarkan balik ke kontrakan Pelapor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7 juta rupiah,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa motor hasil merampas tersebut oleh tersangka digadaikan.
“Adapun pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 KUH Pidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara” pungakas Bayu. (*/rls/rhd/red)