Duel Dua Lawan Satu di Kapuas Kalteng, Joe Tewas Ditusuk 

- Reporter

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Tiga orang pemuda di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terlibat duel dua lawan satu.

Akibatnya satu orang pemuda bernama Wisjue alias Joe (38) meregang nyawa setelah terkena tusukan benda tajam di bagian pinggang sebelah kiri.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pemuda yang diamankan itu ialah Roma (28) warga Desa Pujon RT. 01 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan Fajar Wahyudi (20)

warga Jalan Batu Hurun RT. 004 RW. 006 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres menjelaskan peristiwa perkelahian itu terjadi di sebuah rumah warga yang sedang mengadakan acara pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 24:00 Wib.

Ditempat itu terjadi keributan antara korban dengan pelaku Fajar Wahyudi. Rekan pelaku yakni Roma lantas ikut memukul korban degan menggunakan senjata tajam.

“Korba di keroyok oleh dua orang. Salah satu dari pelaku memukul dan menusuk Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis belati yang mengenai pinggang sebelah kiri,”jelas Kapolres AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin 13 Maret 2023.

“Selain itu Korban juga mengalami luka robek dipergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas serta pipi sebelah kanan dan menyebabkan korban meninggal dunia,”Kapolres menambahkan.

Lanjutnya, menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda tewas, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan juga barang bukti.

Dari keterangan yang dihimpun, petugas akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHPidana.”Dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page