LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditinjau langsung oleh Pj. Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Anang Dirjo. Kamis (09/03/2023).
Dilaksanakan di aula Lapas Pangkalan Bun Kanwil Kemenkumham Kalteng, perekaman e-KTP ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Disdukcapil, Rody Iskandar.
Dalam proses perekaman e-KTP warga binaan wajib memenuhi syarat-syarat serta yang ingin melakukan pembaruan data mengingat KTP bagi warga binaan sangat penting dan dibutuhkan sebagai salah satu data administrasi warga binaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan perekaman e-KTP ini dilakukan untuk menunjang kegiatan di Lapas Pangkalan Bun Kanwil Kemenkumham Kalteng maka dilakukan kerja sama antara Lapas Pangkalan Bun dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Perekaman e-KTP ini dilakukan bagi warga binaan yang belum memiliki e-KTP,” ujar Kalapas.
Doni juga mengatakan bahwa per hari ini jumlah warga binaannya saat ini mencapai 650 orang. Dari jumlah tersebut, yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 21 warga binaan.
“Kami perlu melakukan pengecekan secara mendetail berdasarkan nama, tanggal lahir. Kemudian dicocokkan dengan foto apabila pernah melakukan perekaman. Jika belum atau tidak ditemukan dalam sistem akan dilakukan perekaman,” urai Doni.
Kasi Binapi dan Giatja, Peni H S menambahkan e-KTP berguna sebagai identitas kependudukan bagi warga binaan dalam pengurusan di segala lini. Sebagai contohnya pada pengurusan BPJS memerlukan e-KTP dalam proses pendaftaran, terlebih sebentar lagi akan diadakan Pilkada dan Pemilihan Umum serentak untuk memenuhi hak politik bagi warga binaan. (*/rls/hmsLP/red)