LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Sebelum mengikuti pemilihan umum 2024 mendatang, partai politik harus mengetahui daerah pemilihan (dapil) dan berapa jumlah alokasi kursi Anggota DPR Kabupaten dan Provinsi.
Sehingga nantinya parpol yang mencalonkan calegnya dapat memahami daerah yang menjadi tempat perolehan suara.
KPU Kobar melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini dihadiri sejumlah Parpol dan Bawaslu serta Anggota Polres Kobar. Pelaksanaan di Aula Hotel Arsella, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, 27 Februari 2023.
“Kami menyampaikan terkait dengan daerah-daerah pemilihan khususnya untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, ada 4 daerah pemilihan,” kata Ketua KPU Kobar Chaidir.
Chaidir menjelaskan sosialisasi supaya partai-partai politik dapat mengerti dan memahami daerah pemilihan.
“Agar parpol yang mencalonkan calegnya mengetahui desa atau kelurahan mana saja untuk daerah pemilihan yang ditentukan. Hal ini juga untuk memahami berapa TPS dan jumlah pemilih di dapil dimana caleg tersebut untuk memproleh suara di saat pemilu mendatang. Dan juga didapilnya berapa ketersediaan kursi di DPR,” jelas Ketua KPU Kobar.
Menurutnya agar para caleg nanti mudah dalam melakukan strategi dalam bersaing di pemilu tahun 2024 nanti. Terkait TPS semula ada 842 TPS dan bahkan bisa berpotensi menjadi 850 TPS karena ada 8 TPS khusus saat ini menjadi 769 TPS.
“Kami sudah tetapkan pantarlih dan sejumlah TPS karena ada perintah untuk TPS – TPS secara nasional di restrukturisasi. Akhirnya 842 TPS berkurang menjadi 769 TPS dengan jumlah satu TPS minimal 275 sampai dengan 280 dan maksimal 300 pemilh,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)