LINTASKALIMANTAN.CO II Guna mendorong gerakan ekonomi kerakyatan serta semangat gotong royong, warga dari sejumlah Desa dan Kelurahan di Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas mengadakan pertemuan untuk mendirikan sebuah badan usaha.
Badan usaha dimaksud berbentuk Koperasi, disepakati bersama pada pertemuan yang dilaksanakan di rumah Bapak Yanson A. Silai di Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, pada Jumat (24/2/2023).
Sebagai inisiator, Yanson A. Silai menegaskan bahwa agenda utama pertemuan yaitu mendirikan sebuah Koperasi Serba Usaha (KSU) yang akan menjadi naungan usaha masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilandasi semangat untuk maju bersama, maka Koperasi dipilih sebagai model usaha ekonomi kerakyatan, yang kami nilai sangat cocok dengan falsafah masyarakat adat Dayak,” kata Yanson kepada media ini.
Ia menjelaskan, sektor perikanan dan pertanian menjadi komoditas andalan yang perlu dikelola dan dikembangkan, serta perlu mendapat dukungan dari pemerintah bersama multi stake holder di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir.
“Semoga dengan terbentuknya koperasi ini, kami yakin dan percaya kelak akan mampu menggali dan memanfaatkan potensi wilayah untuk mencapai keberhasilan dan menciptakan kesejahteraan bersama seluruh anggota,” tandas Yanson.
Turut hadir pada pertemuan itu, PPL Perikanan Kecamatan Kapuas Hilir, Astri Virgorini, S.Pi. yang sangat mendukung pendirian koperasi dan berharap koperasi tersebut bisa membantu para nelayan dan pembudidaya ikan di wilayah Kapuas Hilir.
Sebagai pelengkap informasi, bahwa koperasi yang terbentuk diberi nama Hapakat Rukun Bahalap (HRB). Dengan komposisi kepengurusan dibawah binaan Disperindagkop Kabupaten Kapuas.
Yang mana para pendiri sekaligus pengurus terdiri dari: Yanson A Silai dipercaya sebagai ketua Koperasi, kemudian Daniel Hernandes, dan Asri Lehawati, masing-masing sebagai Sekretaris dan Bendahara.
Sedangkan Komposisi Dewan Pengawas (Dewas) diketuai oleh Periandi, serta Astri Virgorini sebagai Sekretaris dan Yulianto sebagai anggota Dewas.
Hal lain yang turut disepakati pada pertemuan tersebut, yaitu bahwa periodesasi kepengurusan akan berlaku selama 3 (tiga) tahun. Kemudian akan dipilih kembali lewat forum rapat anggota koperasi.
Diharapkan melalui kehadiran koperasi ini nantinya bisa memberi stimulus bagi akselerasi pembangunan di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir secara umum. Serta pengembangan usaha khususnya di sektor perikanan dan pertanian. (gs/red/lk)