LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, unit Tindak Pidana Umum bagian Identifikasi menggelar pra rekonstruksi perkara pembakaran 2 rumah di Desa Kandui, Senin 20 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, kegiatan pra rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka Hendri secara langsung di TKP.
“Pra rekonstruksi bertujuan untuk membuat perkara ini jadi terang dalam pra rekonstruksi, tersangka Hendri memperagakan alur kejadian proses yang dlakukan sebelum, saat, dan sesudah melakukan pembakaran,” jelas Wahyu kepada Lintas Kalimantan, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pra tekonstruksi pula, lanjut Wahyu, penyidik bisa menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan.
Selain pra rekonstruksi, Personil Unit Tipidum juga memeriksa saksi Arbio, ayah kandung Hendri. Keterangan Arbio sangat penting, karena dia sempat bertengkar lalu terjatuh dan luka di pelipis saat mengejar Hartajian. Insiden tersebut memicu kemarahan Hendri, sehingga nekat membakar rumah.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Hendri tersangka pembakar 2 rumah di Jalan Arnit Saliu, Sawah Buyung, RT 07, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, terus diperiksa secara intensif, sejak Kamis 16 Februari 2023 lalu.
Penyidik mengorek motif atau alasan sehingga Hendri (35), petani warga RT 001, Desa Kandui, nekat membakar rumah milik Adi dan Hartajian pada 25 Desember 2022.
Pasalnya, tersangka Hendri diancam pidana relatif berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUH Pidana tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dia diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. Hendri didampingi Penasihat Hukum, Kotdin Manik.
“Saya marah dan sakit hati, karena bapak saya jatuh dari motor sehingga luka dibagian pelipis. Saya lihat beliau menangis. Itu terjadi setelah beliau mengejar Hartajian. Mereka sempat bertengkar, ” begitu pengakuan Hendri kepada polisi.
Antara ayah tersangka Hendri dan korban Hartajian masih ada pertalian keluarga sebagai sepupu. Entah apa penyebab pertengkaran keduanya, Hendri maupun Hartajian belum terbuka kepada polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, ada faktu baru terungkap bahwa sebelum membakar rumah Adi pada 25 Desember 2022, Hendri lebih dahulu menemui istri Adi pada 24 Desember 2022.
“Ketika itu, istri Adi disuruh pergi. Alasan Hendri, rumah dan tanah yang ditempati keluarga Adi danwarisan leluhurnya. Karena takut, Adi dan istri pergi ke Baturaya. Mereka tak ada di rumah saat terjadi pembakaran, ” jelas Wahyu kepada Kalamanthana, Jumat 17 Februari 2023.
Dari keterangan tersebut, polisi menyimpulkan Hendri salah sasaran, karena mengira rumah Adi masih menjadi milik Hartajian. Padahal sudah dibeli sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan sebuah rumah di sebelahnya yang dikontrak Ferinho memang milik Hartajian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Hendri mengakui, kronologi membakar rumah diawali dengan menuangkan seliter bensin ke beberapa bagian rumah Adi. Kemudian pelaku menyulut api dengan kain yang diberi bensin.
Beberapa warga berupaya memadamkan api, tetapi diancam oleh Hendri. “Kalau kamu padamkan api, saya tembak, ” begitu ancam dia.
Warga takut, karena mengira senjata yang dibawa Hendri jenis dum-duman. Belakangnya diketahui itu cuma senapan angin.
Setelah rumah Adi terbakar dan api merembet ke rumah sebelah, milik Hartajian, pelaku kabur lewat belakang. Dia bersembunyi di pondok miliknya di wilayah Ladang Sangkulu, sejak 25 Desember 2022 sampai tertangkap Kamis 16 Februari 2022 sekitar pukul 02.45 WIB. (*/ris/mhe/freelance/red).