LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditanggapi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan saat temui di ruang aula paripurna mengatakan, setelah melaksanakan paripurna dengan mendengarkan jawaban Pemkab Barito Utara dan telah diserahkan kepada DPRD, selanjutnya akan di bahas bersama dengan Eksekutif.
“Terkait Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dibahas tadi sangat panjang prosesnya karena kita telah mendengar pandangan umum masing-masing fraksi partai pendukung DPRD Barut,”
Artinya, di katakan Parmana Setiawan yang juga sebagai Pimpinan Rapat Paripurna Pembahasan terkait Raperda tersebut akan diproses dan dibahas bersama dengan Pemkab setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari situ nanti akan kita bahas bersama Eksekutif,” terang Parmana Setiawan yang juga Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jumat 10 Februari 2023.
Ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara ini Untuk pembahasan nantinya akan dijadwalkan setelah penjadwalan berikutnya yaitu pada tanggal 28 Februari 2023 mendatang.
“Karena kita berakhir penjadwalan pada tanggal 28 akhir bulan ini dan selanjutnya ada lagi rapat antara pimpinan dengan anggota serta badan musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan tindak lanjut dari Raperda ini,” jekas Permana.
Sebelumnya sudah dilaksanakan rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dua Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sementara untuk Raperda Kelembagaan Adat sampai saat ini masih berproses seyogyanya menyelesaikan dulu tentang perlindungan hukum adat, baru menyusul dengan kelembagaan adat.
“Kalau Raoerda Kelembagaan Adat masih belum, dan masih berproses,, jadi pengakuan dulu terhadap Adat baru nanti Kelembagaan Adat nya yang akan kita proses,” tutup Permana. (*/rls/lna/red)