LINTASKALIMANTAN.CO II Sebanyak 27 Orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/ Desa (PKD) se-Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Dusel, bertempat di Aula Kantor Kecamatan setempat, Senin (6/2/2023).
Prosesi pengambilan sumpah/janji para PKD Terpilih tersebut, turut disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan (Barsel), unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), para rohaniawan, serta tamu undangan.
Pelantikan PKD se-kecamatan Dusel ini, kata Ketua Panwascam, Agus Irawanto telah sesuai prosedur, pedoman dan tahapan pembentukan penyelenggara ad-hoc Pemilu Serentak 2024 di jajaran Bawaslu Barito Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS,” jelasnya.
Ia menyampaikan ucapan selamat, serta berharap agar PKD yang baru dilantik segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan tahapan pemilu, serta membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan di lingkup pemerintahan desa dan kelurahan.
Menanggapi berita miring terkait perekrutan Panwaslu Kelurahan/ Desa, dia enggan berkomentar banyak. Menurutnya, calon PKD yang tidak terpilih wajar menunjukkan kekecewaan.
Dikatakan bahwa, PKD lama tidak menjamin terpilih kembali. Tapi semua berdasarkan hasil tes yang meliputi sejumlah aspek penilaian. Begitupun persoalan domisili bukan berasal dari kelurahan/desa tidak perlu dipersoalkan, karena sudah ada ketentuannya.
“Pastinya setiap orang yang memenuhi syarat administrasi dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, berhak mendaftar sebagai calon PKD sebagaimana yang diumumkan dalam tahapan perekrutan,” kata dia kepada wartawan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Barsel, Nur Chambyah menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) di Barsel semua telah sesuai Aturan, Prosedur, Petunjuk Teknis dan Pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Namun bila ada pihak yang menyebut tidak mengumumkan nilai tes ke publik sebagai kecurangan, menurut Nur itu keliru. Karena nilai tes wawancara PKD, sejatinya termasuk kategori dokumen tertutup atau infomasi terkecualikan. Sehingga tidak wajib dipublikasi.
“Seluruh hasil pelaksanaan rekrutmen calon Panwaslu Kelurahan/ Desa dari enam Kecamatan sudah diserahkan ke Bawaslu Barsel. Begitupun rekapitulasi hasil tes wawancara, dan dokumen pleno penetapan Panwascam. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi,” tutupnya. (gs/red/lk)