Waduh!!! Tersangka S Ini  Sebarkan Screen Shot Video Adegan Porno Bersama Mantan Pacarnya

- Reporter

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sebarkan di Instagram dan Facebook screen shot video hubungan asmara layaknya suami istri. Tersangka S merasa kecewa setelah putus hubungan dengan  pacarnya. Lantaran mantan pacarnya  ini diduga tidak mau memberikan  motor sebagai milik bersama mereka.

Kejadian video ini disebarkan pelaku pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Tatas Keluhan Baru, Kecamatan Arsel,  Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Adapun maksud dan tujuan tersangka S ini menyebarkan untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban. Karena kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang bersama, pada saat masih pacaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar 4 (Tahun) yang lalu tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Pada tahun 2022 tersangka dan korban ada melakukan hubungan badan di Kos milik tersangka. Yang berposisi di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamaatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi  Kalteng. Dalam adegan terlarang ini direkam tersangka menggunakan video di handpone miliknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 20 Januari 2023.

Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar Jam 08.15 WIB oleh tersangka S mengirimkan ke orang tua korban video porno tersebut. Dan juga pelaku ini mengunggah screen shot video ini ke media sosial Instagram dan facebook.

“Tersangka S selain mengirimkan video kepada orang tua korban. Juga screen shoot dari video pornografi tersebut diunggahnya di aplikasi Instagram dan Facebook sebanyak dua kali. Yang mana tersangka dapat mengakses media sosial milik korban. Kenapa tersangka dapat mengetahui hal ini karena korban sendiri yang memberikan akses kepada tersangka kala mereka masih berpacaran,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu Ekslamper screen shoot chatting Whatsapp. Satu lembar screen shoot story di akun instagram. Satu lembar screen shoot story di akun facebook. Satu  buah flash disk berisi file video pornografi. Satu buah Handphone merk Vivo Type V 20 warna Silver moon.

Kemudian dia katakan pelaku S disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka S diancam dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” pungkas Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai
Sopir Ditangkap Miliki Sabu di Pangkalan Banteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan RA 21 Thn Dan Barang Bukti 7 Gram Sabu
Polres Gunung Mas Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Menyetuhi Anak Dibawah Umur Periode Januari-Juli 2024
4 Orang Pelaku Peredaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Berhasil Di Amankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
Tersangka Oknum Guru Mengaji, Tega Setubuhi Bocah di Kobar
Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian
Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian di Palangka Raya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:12 WIB

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:59 WIB

Sopir Ditangkap Miliki Sabu di Pangkalan Banteng

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan RA 21 Thn Dan Barang Bukti 7 Gram Sabu

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polres Gunung Mas Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Menyetuhi Anak Dibawah Umur Periode Januari-Juli 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:15 WIB

4 Orang Pelaku Peredaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Berhasil Di Amankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:35 WIB

Tersangka Oknum Guru Mengaji, Tega Setubuhi Bocah di Kobar

Senin, 22 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian

Senin, 22 Juli 2024 - 12:53 WIB

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian di Palangka Raya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB