LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial R dilaporkan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng karena mengamuk di kawasan Jalan Manjuhan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Menanggapi laporan tersebut, Polresta Palangka Raya pun mengerahkan para personel Piket Patmor Satsamapta untuk segera mengamankan pria tersebut, yang diduga mengamuk akibat pengaruh dari minuman keras (miras), Minggu (15/1/2023) siang.
Setibanya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB, Piket Patmor Satsamapta yakni Bripka Yunianto dan Bripda Deny pun langsung menemui terlapor yang ternyata benar dalam keadaan mabuk serta segera mengamankannya setelah berhasil ditenangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pria ini diketahui berinisial R dan berusia sekitar 32 tahun, yang dilaporkan oleh warga akibat berbuat onar dan mengamuk di kawasan Jalan Manjuhan serta diketahui memang sedang dalam keadaan mabuk,” ungkap Bripka Yunianto setelah berhasil mengamankan terlapor.
“Kami pun akan mengamankannya ke Mapolresta Palangka Raya agar tidak menganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan ini, serta demi keselamatan dan kebaikan pria ini sendiri,” lanjutnya.
Bripka Yunianto dan rekannya pun langsung membawa terlapor ke dalam mobil patroli yang mereka kendarai mendatangi TKP, serta akan membawa pria tersebut ke markas komandonya untuk mengamankan situasi saat itu.
Sesampainya pada Mapolresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, pria itu pun langsung dibawa ke ruang Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diserahkan kepada para personel yang bertugas saat itu untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
“Untuk saat ini pra tersebut telah dalam kondisi yang cukup baik dan tenang, meskipun begitu kita akan tetap menyerahkannya kepada piket SPKT guna dilakukan tindakan selanjutnya, sembari juga mencari dan menghubingi pihak keluarga terlapor,” pungkas Yunianto. (*/rls/hms/red).