LINTASKALIMANTAN.CO || Konflik Lahan milik Keluarga Besar Lasa, yang berada di areal PT Multipersada Gatramegah (PT MPG) di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MPG.
Hal itu dibenarkan oleh petugas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat dikonfirmasi wartawan dikanto pada hari Jumat 13 Januari 2023 siang, dimana lahan tersebut memang adanya tumpang tindih antara lahan milik Keluarga Lasa dengan HGU perusahan PT MPG setelah adanya peninjauan lapangan.
“Ya memang benar adanya tumpang tindih lahan yang masuk ke dalam areal HGU PT MPG sekitar kurang lebih empat hektar lahan milik Keluarga Lasa,” ungkap Petugas ATR/BPN yang menangani masalah sengketa lahan dari awal mencuatnya masalah antara keluarga Lasa dan pihak perusahaan PT MPG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, bahwa terkait konflik tumpang tindih lahan milik keluarga Lasa dengan pihak perusahaan PT MPG sudah lakukan di mediasi di Polres Barito Utara.
“Jadi terkait mediasi sudah kita sarankan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan yang masuk di dalam HGU, apabila tidak ada kesepakatan kesepakan maka disilahkan untuk melakukan gugatan melalui jalur hukum yang berlaku,” jelas Petugas ATR/BPN Barito Utara.
Diterangkannya, mengenai penerbitan HGU itu kewenangan dari pusat, sementara kami disini hanya mengeluarkan sertifikatnya saja dan itupun melibatkan semua pihak atau disebut panitia B yang didalamnya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan lainnya.
Disinggung wartawan apakah dalam penerbitan HGU tersebut sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada warga atau pemilik lahan di areal perusahan PT MPG.
“Terkait sosialisasi itu kami tidak mengetahui mengingat HGU Perusahaan PT MPG terbit tahun 1997 lalu,” Terangnya.
Diterangkan Petugas ATR/BPN Kabupaten Barito Utara berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa ada tiga titik lahan yang diduga ada tumpang tindih masuk dalam HGU Perusahaan PT MPG yang lahannya sebagian telah di tanam pohon sawit dan ada juga belum tertanam atau digarap.
“Tapi menurut hasil yang kami temukan hanya kurang lebih empat hektre saja yang masuk HGU Perusahaan PT.MPG, itupun belum di garap perusahaan, ” Tutupnya. Bersambung. (*/rls/tim/red).