APES..! Gegara Menagih Utang Rp 350 Ribu, Pria Ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

- Reporter

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Akibat menagih utang dengan membawa samurai, seorang pria berinisial K (22), diamankan aparat kepolisian sektor Sebatik Timur, Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, menguraikan peristiwa ini bermula menagih utang yang dilakukan terhadap seorang wanita bernama Tri Flaningsing, di depan Apotek Aisyah, Jalan Ahmad Yani, RT. 08 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

“Peristiwa tersebut, dilaporkan pada Rabu 04 Januari 2023 lalu. Berawal dari pelaku yang menagih hutang Rp. 350.000 kepada Manan yang merupakan calon mertua dari korban,” ungkap Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randya Sabtu 07 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengayunkan samurai di depan korban, pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman.

‘’Mana calon mertuanya? Mau kucincangkah,’’ tutur IPTU Randya menirukan ucapan pelaku yang tersulut amaarah.

Peristiwa tersebut sampai ke telinga Manan, ia pun bergegas menyelamatkan diri, dan memutuskan melapor ke Polsek Sebatik Timur.

Polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan terhadap petugas yang mengamankan pelaku.

Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh Manan.

‘’Adapun kepemilikan samurai panjang, sebagaimana pengakuan pelaku, dibelinya dari online shop,’’ kata Kapolsek lagi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, berupa sebilah samurai dan remakan CCTV.

‘’Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,’’ pungkas IPTU Randya Shaktika. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB