APES..! Gegara Menagih Utang Rp 350 Ribu, Pria Ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

- Reporter

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Akibat menagih utang dengan membawa samurai, seorang pria berinisial K (22), diamankan aparat kepolisian sektor Sebatik Timur, Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, menguraikan peristiwa ini bermula menagih utang yang dilakukan terhadap seorang wanita bernama Tri Flaningsing, di depan Apotek Aisyah, Jalan Ahmad Yani, RT. 08 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

“Peristiwa tersebut, dilaporkan pada Rabu 04 Januari 2023 lalu. Berawal dari pelaku yang menagih hutang Rp. 350.000 kepada Manan yang merupakan calon mertua dari korban,” ungkap Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randya Sabtu 07 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengayunkan samurai di depan korban, pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman.

‘’Mana calon mertuanya? Mau kucincangkah,’’ tutur IPTU Randya menirukan ucapan pelaku yang tersulut amaarah.

Peristiwa tersebut sampai ke telinga Manan, ia pun bergegas menyelamatkan diri, dan memutuskan melapor ke Polsek Sebatik Timur.

Polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan terhadap petugas yang mengamankan pelaku.

Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh Manan.

‘’Adapun kepemilikan samurai panjang, sebagaimana pengakuan pelaku, dibelinya dari online shop,’’ kata Kapolsek lagi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, berupa sebilah samurai dan remakan CCTV.

‘’Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,’’ pungkas IPTU Randya Shaktika. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:59 WIB

Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan

Berita Terbaru