APES..! Gegara Menagih Utang Rp 350 Ribu, Pria Ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

- Reporter

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Akibat menagih utang dengan membawa samurai, seorang pria berinisial K (22), diamankan aparat kepolisian sektor Sebatik Timur, Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, menguraikan peristiwa ini bermula menagih utang yang dilakukan terhadap seorang wanita bernama Tri Flaningsing, di depan Apotek Aisyah, Jalan Ahmad Yani, RT. 08 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

“Peristiwa tersebut, dilaporkan pada Rabu 04 Januari 2023 lalu. Berawal dari pelaku yang menagih hutang Rp. 350.000 kepada Manan yang merupakan calon mertua dari korban,” ungkap Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randya Sabtu 07 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengayunkan samurai di depan korban, pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman.

‘’Mana calon mertuanya? Mau kucincangkah,’’ tutur IPTU Randya menirukan ucapan pelaku yang tersulut amaarah.

Peristiwa tersebut sampai ke telinga Manan, ia pun bergegas menyelamatkan diri, dan memutuskan melapor ke Polsek Sebatik Timur.

Polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan terhadap petugas yang mengamankan pelaku.

Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh Manan.

‘’Adapun kepemilikan samurai panjang, sebagaimana pengakuan pelaku, dibelinya dari online shop,’’ kata Kapolsek lagi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, berupa sebilah samurai dan remakan CCTV.

‘’Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,’’ pungkas IPTU Randya Shaktika. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page