Saat Akan Diperkosa Korban Meronta Berikan Perlawanan Dari Si Kakek Bejat

- Reporter

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar kembali menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku AD diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap bocah berumur 11 tahun, dua hari berturut-turut.

Pada kejadian hari kedua Bunga sempat meronta dengan melakukan perlawanan namun pada akhirnya tak mampu dari cengkraman si Kakek bejat tersebut.

Berawal tersangka AD ini mengajak Bunga untuk pergi kebelakang sawitan untuk melihat pemandangan, ketika itu korban sempat menolak, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 skj 13.30 WIB. Yang mana Korban pada waktu itu berada dirumah kakeknya sambil bermain handpone tiba-tiba diajak pelaku AD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku AD yang sudah nampak seorang kakek ini merayu Bunga akan membelikan es krem. Kemudian pelaku AD melakukan hal yang terkutuk tersebut. Setelah dicabuli Bunga langsung pergi meninggalkan tersangka dan pulang kerumah kakeknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yuli Angga Hermanto, saat pers release di Halaman Mako Polres setempat, Selasa 03 Januari  2023.

Selanjutnya diduga Pelaku AD kembali lagi melakukan perbuatan bejatnya entah apa yang merasukinya sehingga tega melakukan perbuatan yang dilaknat tersebut.

“Lalu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 skj. 11.30 WIB saat korban sedang menonton film kartun di teras rumah kakek korban.  Tersangka tiba- tiba datang dan duduk di sebelah korban. Kemudian tersangka mengajak korban untuk menonton film dewasa dengan menggunakan handphone tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban pergi bermain di semak – semak yang berada di belakang rumah kakek korban. Saat itu korban sempat menolak, namun tangan korban ditarik paksa oleh tersangka,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Sambung Kapolres bahwa tersangka AD memaksa Bunga untuk membuka pakaiannya. Kemudian pelaku memegang bagian tubuh yang merupakan kehormatan kaum wanita.

“Korban sempat melarikan diri namun tersandung kayu yang menyebabkan korban jatuh. Di saat itu korban sempat mengambil kayu  untuk melakukan perlawanan dengan memukul tersangka namun AD menangkisnya. Akhirnya si pelaku AD melakukan sebagaimana hubungan suami istri. Setelah melakukan perbuatan bejatnya ini pelaku AD mengatakan terhadap Bunga agar tidak memberitahukan perbuatannya ini kepada siapa saja. Dan juga memberikan uang sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah),” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kobar diantaranya, Satu buah baju lengan pendek berwarna biru. Satu buah baju lengan pendek berwarna hitam dengan corak warna cokelat. Satu buah celana pendek berwarna biru dongker dengan lis putih. Satu buah Hp merk Xiaomi warna gold.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka AD akan diancam hukuman seberat-beratnya dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka Diamankan
Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan
Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas
Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selalu Membuktikan Perang Terhadap Peredaran Narkoba,Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu
Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Temuan Mayat Seorang Petani di Depan Warung Jalan Tumbang Talaken
Sembunyikan Sabu Dalam Bohlam Lampu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:38 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan

Senin, 30 Juni 2025 - 18:58 WIB

Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:56 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 05:53 WIB

Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:14 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selalu Membuktikan Perang Terhadap Peredaran Narkoba,Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:43 WIB

Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Temuan Mayat Seorang Petani di Depan Warung Jalan Tumbang Talaken

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:17 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Bohlam Lampu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:38 WIB

Tim Gabungan, Razia Tempat Hiburan Malam di Kobar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

PWI Kobar Berduka atas Wafatnya Sultan Kutaringin ke-XV

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:26 WIB

You cannot copy content of this page