Saat Akan Diperkosa Korban Meronta Berikan Perlawanan Dari Si Kakek Bejat

- Reporter

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar kembali menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku AD diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap bocah berumur 11 tahun, dua hari berturut-turut.

Pada kejadian hari kedua Bunga sempat meronta dengan melakukan perlawanan namun pada akhirnya tak mampu dari cengkraman si Kakek bejat tersebut.

Berawal tersangka AD ini mengajak Bunga untuk pergi kebelakang sawitan untuk melihat pemandangan, ketika itu korban sempat menolak, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 skj 13.30 WIB. Yang mana Korban pada waktu itu berada dirumah kakeknya sambil bermain handpone tiba-tiba diajak pelaku AD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku AD yang sudah nampak seorang kakek ini merayu Bunga akan membelikan es krem. Kemudian pelaku AD melakukan hal yang terkutuk tersebut. Setelah dicabuli Bunga langsung pergi meninggalkan tersangka dan pulang kerumah kakeknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yuli Angga Hermanto, saat pers release di Halaman Mako Polres setempat, Selasa 03 Januari  2023.

Selanjutnya diduga Pelaku AD kembali lagi melakukan perbuatan bejatnya entah apa yang merasukinya sehingga tega melakukan perbuatan yang dilaknat tersebut.

“Lalu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 skj. 11.30 WIB saat korban sedang menonton film kartun di teras rumah kakek korban.  Tersangka tiba- tiba datang dan duduk di sebelah korban. Kemudian tersangka mengajak korban untuk menonton film dewasa dengan menggunakan handphone tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban pergi bermain di semak – semak yang berada di belakang rumah kakek korban. Saat itu korban sempat menolak, namun tangan korban ditarik paksa oleh tersangka,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Sambung Kapolres bahwa tersangka AD memaksa Bunga untuk membuka pakaiannya. Kemudian pelaku memegang bagian tubuh yang merupakan kehormatan kaum wanita.

“Korban sempat melarikan diri namun tersandung kayu yang menyebabkan korban jatuh. Di saat itu korban sempat mengambil kayu  untuk melakukan perlawanan dengan memukul tersangka namun AD menangkisnya. Akhirnya si pelaku AD melakukan sebagaimana hubungan suami istri. Setelah melakukan perbuatan bejatnya ini pelaku AD mengatakan terhadap Bunga agar tidak memberitahukan perbuatannya ini kepada siapa saja. Dan juga memberikan uang sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah),” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kobar diantaranya, Satu buah baju lengan pendek berwarna biru. Satu buah baju lengan pendek berwarna hitam dengan corak warna cokelat. Satu buah celana pendek berwarna biru dongker dengan lis putih. Satu buah Hp merk Xiaomi warna gold.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka AD akan diancam hukuman seberat-beratnya dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page