LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar kembali menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku AD diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap bocah berumur 11 tahun, dua hari berturut-turut.
Pada kejadian hari kedua Bunga sempat meronta dengan melakukan perlawanan namun pada akhirnya tak mampu dari cengkraman si Kakek bejat tersebut.
Berawal tersangka AD ini mengajak Bunga untuk pergi kebelakang sawitan untuk melihat pemandangan, ketika itu korban sempat menolak, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 skj 13.30 WIB. Yang mana Korban pada waktu itu berada dirumah kakeknya sambil bermain handpone tiba-tiba diajak pelaku AD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku AD yang sudah nampak seorang kakek ini merayu Bunga akan membelikan es krem. Kemudian pelaku AD melakukan hal yang terkutuk tersebut. Setelah dicabuli Bunga langsung pergi meninggalkan tersangka dan pulang kerumah kakeknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yuli Angga Hermanto, saat pers release di Halaman Mako Polres setempat, Selasa 03 Januari 2023.
Selanjutnya diduga Pelaku AD kembali lagi melakukan perbuatan bejatnya entah apa yang merasukinya sehingga tega melakukan perbuatan yang dilaknat tersebut.
“Lalu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 skj. 11.30 WIB saat korban sedang menonton film kartun di teras rumah kakek korban. Tersangka tiba- tiba datang dan duduk di sebelah korban. Kemudian tersangka mengajak korban untuk menonton film dewasa dengan menggunakan handphone tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban pergi bermain di semak – semak yang berada di belakang rumah kakek korban. Saat itu korban sempat menolak, namun tangan korban ditarik paksa oleh tersangka,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Sambung Kapolres bahwa tersangka AD memaksa Bunga untuk membuka pakaiannya. Kemudian pelaku memegang bagian tubuh yang merupakan kehormatan kaum wanita.
“Korban sempat melarikan diri namun tersandung kayu yang menyebabkan korban jatuh. Di saat itu korban sempat mengambil kayu untuk melakukan perlawanan dengan memukul tersangka namun AD menangkisnya. Akhirnya si pelaku AD melakukan sebagaimana hubungan suami istri. Setelah melakukan perbuatan bejatnya ini pelaku AD mengatakan terhadap Bunga agar tidak memberitahukan perbuatannya ini kepada siapa saja. Dan juga memberikan uang sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah),” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kobar diantaranya, Satu buah baju lengan pendek berwarna biru. Satu buah baju lengan pendek berwarna hitam dengan corak warna cokelat. Satu buah celana pendek berwarna biru dongker dengan lis putih. Satu buah Hp merk Xiaomi warna gold.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka AD akan diancam hukuman seberat-beratnya dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)