LINTASKALIMANTAN.CO || Perubahan jumlah kursi akan terjadi di dua Dapil di Kabupaten Kapuas dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah mengumumkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas untuk Pemilu Tahun 2024.
Dimana akan terdapat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang akan ada perubahan jumlah kursi akan terjadi di dua Dapil di Kabupaten Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan tersebut, diantaranya adanya pengurangan satu kursi di Dapil IV Kapuas Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Hilir, Dadahup, dan Pulau Petak, dari semula delapan kursi menjadi tujuh kursi. Kemudian Dapil III semula lima mejadi enam.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, sampaikan sikapnya dengan adanya perubahan jumlah kursi legislatif Dapil IV, dan sangat mengharapkan KPU Kapuas dapat meninjau ulang terkait adanya pengurangan jumlah kursi legislatif di Dapil IV.
“Saya minta KPU melalukan kaji ulang terkait data, khususnya di Dapil IV yang mengalami pengurangan jumlah kursi,” jelas Lawin.
Lanjutnya, dalam rancangan oleh KPU tersebut yang semula jumlah delapan kursi, dan mengalami pengurangan satu kursi menjadi tujuh kursi, karena menyesuaikan jumlah penduduk.
“Data yang diambil oleh KPU itu di Dapil IV, yang mana ada pengurangan. Setelah saya konfirmasi dengan Disdukcapil Kapuas, artinya Dukcapil menyampaikan data kependudukan khususnya di wilayah dapil IV tidak berkurang,” tegasnya.
Lawin meminta KPU Kapuas dapat meninjau ulang terkait keputusan tersebut, dan meminta agar nanti, ada data riil ke lapangan, sehingga dilakukan evaluasi ulang.
” Harapan kita KPU Kapuas meninjau ulang, dan tidak ada pengurangan kursi,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).