LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada Selasa 06 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Makmur (49) seorang warga yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Rt 005, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisma tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Susilo, Rabu 07 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Kasat Narkoba setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wisma selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Pada waktu penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas pinggang merk Fashan & Bag milik pelaku dan barang bukti lainnya,” terang IPTU Arie.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,34 gram brutto, 1 (satu) pack plastik klip Kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna pink list putih.
Kemudian 1 (satu) buah tempat vitamin rambut merk ellips, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam, 1 (satu) buah korek api/mancis warna ungu merk tokai, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas pinggang merk Fashan & Bag dan 1 (satu) buah handphone Oppo A16 warna hitam.
Setelah ditemukan barang bukti pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku Makmur. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Makmur ini Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasar Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (*/rls/tim/lk1/red).