Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Pal 3,5

- Reporter

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bersama barang bukti (barbuk) saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/Polres Barito Utara)

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bersama barang bukti (barbuk) saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/Polres Barito Utara)

LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada Selasa 06 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Makmur (49) seorang warga yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Rt 005, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisma tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Susilo, Rabu 07 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kasat Narkoba setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wisma selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Pada waktu penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas pinggang merk Fashan & Bag milik pelaku dan barang bukti lainnya,” terang IPTU Arie.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,34 gram brutto, 1 (satu) pack plastik klip Kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna pink list putih.

Kemudian 1 (satu) buah tempat vitamin rambut merk ellips, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam, 1 (satu) buah korek api/mancis warna ungu merk tokai, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas pinggang merk Fashan & Bag dan 1 (satu) buah handphone Oppo A16 warna hitam.

Setelah ditemukan barang bukti pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku Makmur. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Makmur ini Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasar Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (*/rls/tim/lk1/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page