Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Pal 3,5

- Reporter

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bersama barang bukti (barbuk) saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/Polres Barito Utara)

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bersama barang bukti (barbuk) saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/Polres Barito Utara)

LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada Selasa 06 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Makmur (49) seorang warga yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Rt 005, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisma tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Susilo, Rabu 07 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kasat Narkoba setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wisma selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Pada waktu penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas pinggang merk Fashan & Bag milik pelaku dan barang bukti lainnya,” terang IPTU Arie.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,34 gram brutto, 1 (satu) pack plastik klip Kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna pink list putih.

Kemudian 1 (satu) buah tempat vitamin rambut merk ellips, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam, 1 (satu) buah korek api/mancis warna ungu merk tokai, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas pinggang merk Fashan & Bag dan 1 (satu) buah handphone Oppo A16 warna hitam.

Setelah ditemukan barang bukti pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku Makmur. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Makmur ini Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasar Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (*/rls/tim/lk1/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB