Polresta Palangka Raya Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu

- Reporter

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Aparat kepolisian terus menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran gelap Narkoba yang masih terjadi dilingkungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.

Kegiatan yang bertempat di ruang lobi Mapolresta setempat juga dihadiri pihak Pemgadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya, Selasa (29/11/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua pelaku berinisial DP dan Ar,” katanya.

“Dari DP kami telah mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” jelasnya.

Sementara itu, terang Budi, pihaknya kembali menangkap Ar di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 warung Hadijah Rt 05 Rw 03 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. “Disini kami mengamankan sabu sekitar 5,56 gram,” paparnya.

“Sedangkan pasal disangkakan pada DP yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Seusai menyampaikan press release tersebut, alumni Akpol langsung mengajak para pejabat baik Pemgadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dengan melarutkannya kedalam larutan pembersih kamar mandi.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB