Polresta Palangka Raya Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu

- Reporter

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Aparat kepolisian terus menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran gelap Narkoba yang masih terjadi dilingkungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.

Kegiatan yang bertempat di ruang lobi Mapolresta setempat juga dihadiri pihak Pemgadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya, Selasa (29/11/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua pelaku berinisial DP dan Ar,” katanya.

“Dari DP kami telah mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” jelasnya.

Sementara itu, terang Budi, pihaknya kembali menangkap Ar di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 warung Hadijah Rt 05 Rw 03 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. “Disini kami mengamankan sabu sekitar 5,56 gram,” paparnya.

“Sedangkan pasal disangkakan pada DP yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Seusai menyampaikan press release tersebut, alumni Akpol langsung mengajak para pejabat baik Pemgadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dengan melarutkannya kedalam larutan pembersih kamar mandi.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page