LINTASKALIMANTAN.CO || Untuk mengetahui pelayanan unit kerjanya, Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, Selasa (8/11/2022) siang melakukan inspeksi mendadak (siida) ke Satpas ( Satuan Penyelenggara Adminitrasi ) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Lamandau.
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didamping Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, S.T.S.I.K.,M.I.K, Kasatlantas Iptu Moch. Romadhon, S.H dan Kanit Provost Aipda Agus Sutrisno.
Saat melakukan sidak, Kapolres menyampaikan kepada personel Satpas agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, prosedural dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak ada pungutan liar (Pungli).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, humanis, prosedural dan akuntabel,” pesan Kapolres kepada personelnya.
Kapolres juga berinteraksi langsung dengan pemohon SIM dan menanyakan terkait dengan pelayanan personel Satlantas Polres Lamandau.
Salah satu pemohon SIM menyampaikann bahwa saat pembuatan SIM disambut baik dan ramah oleh petugas, diberikan panduan dan dijelaskan mekanisme pembuatannya sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Selain itu pemohon menyampaikan bahwa biaya SIM yang harus dibayarnya sesuai dengan PNBP yaitu sebesar Rp.100.000,- untuk pembuatan SIM C baru.
“Terima kasih telah mengujungi Polres Lamandau, di mohon kepada masyarakat berikan saran, masukan dan kritikan yang membangun agar kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, Pungkas Kapolres (rls/hms/red).