Seorang Duda Muda, Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali – Kali

- Reporter

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka IP (25) seorang duda yang berada di Kotawaringin Barat (Kobar), dilaporkan keluarga korban karena melakukan aksi hal tersebut terhadap gadis yang masih berusia 14 tahun.

Korban mengaku sudah dicabuli tersangka IP sebanyak 20 kali, terhitung sejak mereka menjalin hubungan pacaran. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah kos.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Bunga melaporkan kepada pihaknya. Awalnya korban dijemput oleh tersangka di rumahnya tanpa izin pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian korban diajak pergi ke sebuah kosan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berlanjut pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 01.00 WIB di kosan tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan cara merayu korban,” ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto dalam press rilis, di.Mako Polres setempat, Jumat (04/11/2022).

Menurutnya korban mau menuruti kemauan tersangka karena termakan bujuk rayu sang duda. Tersangka IP menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Persetubuhan yang terakhir yaitu tanggal 17 Oktober 2022. Dan dapat diketahui bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran,” jelas Kapolres Kobar.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh jajaran PPA Satreskrim Polres Kobar. Duda muda ini dinilai melanggar UU RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page