Seorang Supir Angkutan Pupuk Tersangka Pengedar Sabu

- Reporter

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria sebagai supir pengangkut pupuk yang diduga pengedar sabu. Tersangka Aco seorang ayah yang merupakan tulang punggung dari 4  orang anaknya dan istri kini harus menjalani proses hukum akibat ulah perbuatannya.

Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan tersangka Aco pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib. Di Rumah BTN, Gg Mangga, RT 07,  Kelurahan Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Personel kami disaksikan Ketua Rt  setempat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Pada waktu itu  ditemukan di dinding pagar belakang rumah, berupa 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,96 (Empat Koma Sembilan Puluh Lima) Gram yang dibungkus menggunakan tissue dan 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo, barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, di Halaman Mako Polres setempat, Jumat (07/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan  dari pengakuan tersangka saat diinterogasi  bahwa 7 (Tujuh) paket sabu ini didapatkan dari saudara Dd (DPO) warga Kecamatan Kumai.

“Tersangka Aco membeli sabu ini dari Dd yang saat ini DPO, seharga Rp. 4.000.000,-  (Empat Juta Rupiah). Dari pengakuan tersangka Aco sabu tersebut akan dibayar setelah sabu laku. Rencananya akan dijual kepada Usp yang bertempat tinggal di salah satu perusahaan sawit di Kalbar,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menjelaskan barang bukti yang pihaknya amankan saat ini diantaranya, 7 (Tujuh) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,96 gram. Satu lembar tisu warna putih. Satu buah Hand phone merk Vivo warna abu abu.

“Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun minimal 4 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page