Seorang Supir Angkutan Pupuk Tersangka Pengedar Sabu

- Reporter

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria sebagai supir pengangkut pupuk yang diduga pengedar sabu. Tersangka Aco seorang ayah yang merupakan tulang punggung dari 4  orang anaknya dan istri kini harus menjalani proses hukum akibat ulah perbuatannya.

Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan tersangka Aco pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib. Di Rumah BTN, Gg Mangga, RT 07,  Kelurahan Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Personel kami disaksikan Ketua Rt  setempat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Pada waktu itu  ditemukan di dinding pagar belakang rumah, berupa 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,96 (Empat Koma Sembilan Puluh Lima) Gram yang dibungkus menggunakan tissue dan 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo, barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, di Halaman Mako Polres setempat, Jumat (07/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan  dari pengakuan tersangka saat diinterogasi  bahwa 7 (Tujuh) paket sabu ini didapatkan dari saudara Dd (DPO) warga Kecamatan Kumai.

“Tersangka Aco membeli sabu ini dari Dd yang saat ini DPO, seharga Rp. 4.000.000,-  (Empat Juta Rupiah). Dari pengakuan tersangka Aco sabu tersebut akan dibayar setelah sabu laku. Rencananya akan dijual kepada Usp yang bertempat tinggal di salah satu perusahaan sawit di Kalbar,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menjelaskan barang bukti yang pihaknya amankan saat ini diantaranya, 7 (Tujuh) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,96 gram. Satu lembar tisu warna putih. Satu buah Hand phone merk Vivo warna abu abu.

“Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun minimal 4 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB