Seorang Supir Angkutan Pupuk Tersangka Pengedar Sabu

- Reporter

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria sebagai supir pengangkut pupuk yang diduga pengedar sabu. Tersangka Aco seorang ayah yang merupakan tulang punggung dari 4  orang anaknya dan istri kini harus menjalani proses hukum akibat ulah perbuatannya.

Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan tersangka Aco pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib. Di Rumah BTN, Gg Mangga, RT 07,  Kelurahan Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Personel kami disaksikan Ketua Rt  setempat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Pada waktu itu  ditemukan di dinding pagar belakang rumah, berupa 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,96 (Empat Koma Sembilan Puluh Lima) Gram yang dibungkus menggunakan tissue dan 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo, barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, di Halaman Mako Polres setempat, Jumat (07/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan  dari pengakuan tersangka saat diinterogasi  bahwa 7 (Tujuh) paket sabu ini didapatkan dari saudara Dd (DPO) warga Kecamatan Kumai.

“Tersangka Aco membeli sabu ini dari Dd yang saat ini DPO, seharga Rp. 4.000.000,-  (Empat Juta Rupiah). Dari pengakuan tersangka Aco sabu tersebut akan dibayar setelah sabu laku. Rencananya akan dijual kepada Usp yang bertempat tinggal di salah satu perusahaan sawit di Kalbar,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menjelaskan barang bukti yang pihaknya amankan saat ini diantaranya, 7 (Tujuh) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,96 gram. Satu lembar tisu warna putih. Satu buah Hand phone merk Vivo warna abu abu.

“Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun minimal 4 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru