LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang lelaki diduga kuat bermoral bejat sangat keterlaluan yang tega memperkosa anak gadis berusia 14 tahun. Kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini di Bumi Marunting Batu Aji ibarat jenggut dicukur tumbuh kembali. Padahal hukumannya sangat berat bagi pelakunya.
“Kasus pemerkosaan ini terjadi di bawah Jembatan Layang Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam), 9 Juli 2022,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kanit Satreskrim, pada Pers Release di Halaman Mako Polres setempat.
Menurutnya bahwa berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, korban yang saat itu minggat dari rumah orangtuanya sekitar akhir Juni 2022, menumpang di rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya menumpang di rumah tersangka kondisi korban masih aman. Namun Sekitar tanggal 8 Juli 2022 saat korban sakit perut, dengan berdalih mengoleskan minyak ke perut korban, tersangka mulai melakukan upaya pencabulan menggunakan jari pada tubuh korban,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (07/10/2022).
Kapolres menjelaskan, bahwa anak tersebut merasa keselamatannya terancam, sekitar tanggal 9 Juli 2022 malam, korban berupaya melarikan diri dari rumah tersangka.
“Namun tersangka kemudian menyusul korban dan berjanji mau mengantarkan korban ke rumah kakaknya. Namun ternyata, tersangka malah membawa korban ke Jembatan Layang Jalan Pangkalan Bun Kolam dan memperkosa korban di bawah jembatan tersebut,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres mengungkapkan, tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak melawan saat pemerkosaan tersebut dilakukan.
“Saat itu tersangka mengancam korban menggunakan pisau yang dibawanya. Menurut tersangka ia bakal melukai korban bila berteriak. Setelah pemerkosaan usai dilakukan, tersangka kemudian mengantarkan korban ke rumah kakaknya,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres menyampaikan, bahwa kakak dan keluarga korban yang curiga atas perubahan tingkah lakunya, kemudian menanyakan apa yang terjadi.
“Mengetahui bahwa korban diperkosa oleh tersangka, keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar 1 Oktober 2022 dan saat ini tersangka sudah ditahan serta menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)