LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memfasilitasi pertemuan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Usaha Agro Indonesia dengan masyarakat Desa Babual Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama. Yang mana terjadi permasalahan terkait lahan.
Dalam pertemuan ini beberapa hasil yang disimpulkan antara perusahaan dan masyarakat tentu kedepan harus diperhatikan. Kegiatan pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (07/10/2022).
“Kami bersama forkopimda melakukan musyawarah terkait permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PT. Usaha Agro Indonesia dengan masyarakat Desa Babual Baboti. Dalam rapat ini kami menanyakan kepada pihak perusahaan. Yang mana pihak perusahaan telah memenuhi persyaratannya sesuai peraturan yang berlaku. Dan juga memenuhi kewajibannya dan bahkan lebih dari itu. Begitu juga berdasarkan masukan dari Demang dan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) bahwa apa yang dilakukan oknum masyarakat desa tersebut tidak benar. Maka kami mengambil kesimpulan portal yang menghalangi jalan perusahaan tersebut segera dibuka. Apabila ada yang melakukan aksi – aksi tidak sesuai aturan maka akan kami tindak tegas secara hukum,” kata Pj. Bupati Kobar, Anang Dirjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menambahkan bahwa tentu dalam menangani konflik sengketa lahan antara masyarakat ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif atau pendekatan kepada masyarakat, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Kita lakukan pendekatan ke masyarakat untuk memberikan edukasi, termasuk juga dibantu dengan Damang atau Dewan Adat setempat bahwa yang dilakukan itu keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga tentu akan mendampingi masyarakat untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, terhadap apa yang menjadi permohonan masyarakat. Dan juga bagaimana tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kita akan fasilitasi keinginan masyarakat, namun apabila ada upaya memaksakan kehendak dari pihak tertentu, maka akan dilakukan upaya hukum. Sebagai Ultimatum Remidium yaitu hukum pidana adalah jalan terakhir dalan penegakan hukum,” tegasnya.
Terpisah, juru bicara manajemen
PT. UAI Dimas menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan pengurusan perizinan, mengacu pada regulasi yang berlaku. Kemudian, upaya – upaya terkait dengan pengurusan teknis pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan juga sudah dilaksanakan.
Namun dengan adanya aturan baru UU Cipta Kerja, maka manajemen mengikuti aturan terbaru. Jadi apa yang menjadi tuntutan masyarakat di lahan 1.123 Hektar itu masih dalam proses penyelesaian izin melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
“Jadi, untuk kewajiban perusahaan areal kemitraan seluas 458 hektar beserta dana Escrow account 7,6 Milyar sudah kita bayarkan, jadi apa yang menjadi hak masyarakat sudah kita berikan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan apa yang terjadi, adanya sengketa tersebut mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, Karyawan perusahaan juga ada warga Babual Baboti.
“Saya mengimbau dan berharap kepada masyarakat agar menghormati hak perusahaan, karena secara izin juga diberikan oleh Pemerintah,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red)