LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan roda dua. Yang mana pelaku As kepergok ketika sedang mendorong sepeda motor yang diketahui anak korban. Kejadian pada hari, Senin tanggal 26 September 2022 sekitar Jam 23.30 WIB, di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemudian pihak korban bersama warga mengamankan pelaku dan barang bukti, yang awalnya dibawa ke tempat Kades Sungai Bakau namun orang di kantor desa tidak ada maka langsung dibawa ke Polres Kobar untuk diproses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini pelaku AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada saat pers release, di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (30/08/2022).
Kemudian dia jelaskan bahwa terkait barang bukti diamankan pihaknya saat ini diantaranya, satu unit kendaraan R2 Merk Suzuki / EN 125 Tahun 2006, 125 CC, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH8EN125A6/237009, Nomor Mesin F40510236407, Nomor Registrasi Polisi KH 2083 SY beserta dengan kuncinya. Dan juga Satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sesuai dengan kendaraan tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)