LINTASKALIMANTAN.CO || Upaya untuk menindak tegas para pelaku dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu membutuhkan dukungan semua kalangan masyarakat.
Sebagai upaya untuk mewujudkan hal ini, Polresta Palangka Raya, BNN, Kejari, BPOM, Pengadilan Negeri bersama-sama memusnahkan tindak pidana Narkotika, Rabu (7/9/2022) pagi.
Bertempat diruang lobi Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya telah dimusnahkan sabu dengan berat kotornya mencapai 224,53 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H.
“Serbuk kristal yang diduga adalah sabu sebanyak 224,53 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan pelaku berinisial Ap (31) dan Ju (28) sebanyak 10 paket sabu. Untuk berat kotornya yaitu 48,21 gram ditangkap di Jalan G. Obos XIV Gang Pelita Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya,” ungkap Wakapolresta.
“Sementara itu sabu dengan berat kotornya 210,53 gram, kami amankan dari pelaku berinisial Ch (50) di Jalan Kalibata VII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya,” urainya.
Sebagai informasi, cara pemusnahan tindak pidana Narkotika tersebut dilarutkan pada cairan pembersih kamar mandi yang dilakukan secara bergantian antara pihak Polresta Palangka Raya, BNN, Kejari, BPOM, Pengadilan Negeri.(*/rls/hms/red).