Bersinergi, Polresta Palangka Raya Musnahkan 224 Gram Sabu

- Reporter

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Upaya untuk menindak tegas para pelaku dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu membutuhkan dukungan semua kalangan masyarakat.

Sebagai upaya untuk mewujudkan hal ini, Polresta Palangka Raya, BNN, Kejari, BPOM, Pengadilan Negeri bersama-sama memusnahkan tindak pidana Narkotika, Rabu (7/9/2022) pagi.

Bertempat diruang lobi Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya telah dimusnahkan sabu dengan berat kotornya mencapai 224,53 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H.

“Serbuk kristal yang diduga adalah sabu sebanyak 224,53 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan pelaku berinisial Ap (31) dan Ju (28) sebanyak 10 paket sabu. Untuk berat kotornya yaitu 48,21 gram ditangkap di Jalan G. Obos XIV Gang Pelita Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya,” ungkap Wakapolresta.

“Sementara itu sabu dengan berat kotornya 210,53 gram, kami amankan dari pelaku berinisial Ch (50) di Jalan Kalibata VII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya,” urainya.

Sebagai informasi, cara pemusnahan tindak pidana Narkotika tersebut dilarutkan pada cairan pembersih kamar mandi yang dilakukan secara bergantian antara pihak Polresta Palangka Raya, BNN, Kejari, BPOM, Pengadilan Negeri.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Jan 2025 - 22:04 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 29 Jan 2025 - 18:43 WIB