Oknum Nakal Penimbun BBM Di Amankan Satreskrim Polres Pulang Pisau

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang oknum Warga Masyarakat Desa Jabiren Raya RT.06 Jl.Tran Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau berinisial FY( 35) berhasil di amankan Satreskrim Polres Pulang Pisau , Pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan Penyalahgunaan Bahan bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi Jenis bio Solar.

Dari hasil penyedikan di TKP Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 5 unit mobil berbahan bakar Solar, berikut BBM Jenis Solar sebanyak 200 liter.

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono ,S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan,S.H saat menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau, Jum’at 2/09/2022 mengatakan bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindakan Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media , Kasat reskrim mengatakan bahwa pelaku membeli BBM Jenis bio solar di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Jabiren raya dengan harga 250.000 atau sama dengan 48.544 liter atau seharga RP.5.150 / liter.

” Pelaku menggunakan mobil yang telah di modifikasi pada bagian tangki yang telah dipasang Pompa air, kemudian setelah keluar dari SPBU tersebut ,BBM yang ada di tangki dikeluarkan dan dimasukan kedalam jeriken” terang Kasat Reskrim.

Setelah itu, pelaku masuk lagi ke SPBU dengan menggunakan mobil lainya dan membeli Lagi BBM jenis bio solar acara berulang -ulang.

” Setelah kelima buah mobil miliknya sudah di isi BBM , pelaku mengumpulkan di dalam jeriken dan menjual ke warung-warung di sekitar dengan harga 14.000/ liternya ” lanjut Afif Hasan.

Dari hasil jual beli BBM tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar RP.1.550.000 dan dalam 1 bulan pelaku bisa melakukan kegiatan tersebut sebanyak 8 ( delapan) kali.

Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tengang cipta kerja ,Perubahan atas UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.(*/rls/ags/red)

Berita Lainnya

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51
Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan
Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk
Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara
Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:59 WIB

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:16 WIB

PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:24 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:21 WIB

Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:55 WIB

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Senin, 24 Mar 2025 - 09:01 WIB

You cannot copy content of this page