Seorang Wanita Pemilik 1,35 Ton Sianida Di Palangka Raya Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Reporter

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) di Jl. Tilung II, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin (22/8/22) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (30/8/2022) siang.

Di utarakanya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyidikan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di Kota Palangka Raya yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyidikan tersebut, Subbit Tipidter berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida,” ungkapnya.

Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., dari pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SD (25) atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa ijin.

“Selain itu, dari TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng dengan berat 1,35 Ton,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 106 JO Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan
Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura
Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan
Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya
Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page