LINTASKALIMANTAN.CO || jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku judi konvensional berupa judi dadu gurak dengan inisial Y alias Uyus (41) merupakan warga Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, S.H., menyatakan langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian. Demikian juga komitmen dari Kapolda Kalteng beserta jajarannya.
“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Kalteng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Katingan. Yang sifatnya konvensional,” jelasnya, Senin 29 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uyus diamankan oleh satuan Reskrim Polres Katingan saat melakukan praktek perjudian di sekitaran Jalan Negara Kelurahan Pendahara. Pelaku digrebek pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika dirinya asik memainkan dadu saat menjadi bandar judi dadu gurak.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu set peralatan dadu gurak mulai dari lapak dadu, tiga buah mata dadu, piring kaca kecil, bantalan handuk, sebuah tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 5.512.000, serta sebuah handphone.
“saat dilakukan penggrebekan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran, alhasil pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta rupiah. (*/rls/tim-lk/hms/red)